Batu Bara,-Sumut-14 Juli 2025 —Jejak-Kriminal.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna penting yang membahas dua agenda krusial, yakni Laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID), serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung pada Senin (14/7) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, SH dan dihadiri oleh Asisten I Setdakab Batu Bara, Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si mewakili Bupati Batu Bara. Turut hadir pula Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, para anggota dewan, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
- Ranperda PIKID: Dorong Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Daerah
Dalam pemaparan laporan Ranperda PIKID, DPRD menekankan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman pemberian insentif dan kemudahan bagi investor. Adapun tujuan utama dari Ranperda ini adalah:
Meningkatkan investasi di daerah
Mendorong pertumbuhan ekonomi
Menciptakan lapangan kerja
Meningkatkan daya saing dan kapasitas daerah
Mengembangkan ekonomi kerakyatan
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Proses pembahasan Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, kunjungan kerja untuk studi komparatif ke daerah lain, hingga konsultasi dan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara. Dalam prosesnya, struktur batang tubuh Ranperda mengalami penyesuaian — dari semula 13 Bab, 26 Pasal, dan 31 Ayat menjadi 13 Bab, 24 Pasal, dan 32 Ayat.
Panitia Khusus menyimpulkan bahwa Ranperda PIKID layak ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai komitmen konkret DPRD dalam menciptakan iklim investasi yang ramah dan akuntabel di Kabupaten Batu Bara.
- Ranperda RPJP APBD 2024: Penekanan pada Transparansi dan Rekomendasi BPK
Dalam agenda kedua, DPRD juga membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pembahasan ini merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, serta laporan keuangan dua perusahaan daerah yakni PDAM Tirta Tanjung dan PT. Pembangunan Batra Berjaya.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 15 Tahun 2006 dan UU No. 17 Tahun 2004, dengan fokus pada kewajaran laporan keuangan, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pansus RPJP APBD 2024 menegaskan pentingnya Pemerintah Kabupaten Batu Bara menindaklanjuti seluruh rekomendasi LHP BPK RI yang tertuang dalam dokumen No: 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Salah satu poin rekomendasi penting adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat potensi pendapatan daerah ke depan.
Menutup rapat, Pansus RPJP APBD 2024 secara tegas mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dalam laporan resmi ini harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Hal ini sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif guna meningkatkan kinerja aparatur, efisiensi anggaran, serta disiplin birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Semua langkah ini semata-mata demi mewujudkan kemajuan Kabupaten Batu Bara yang kita cintai bersama. Hasil kerja kita hari ini harus benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas perwakilan Pansus di hadapan forum paripurna.
Rapat Paripurna ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kabupaten Batu Bara tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga konsisten dalam pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel.(Rudi)