Rapat Paripurna DPRD Batu Bara: Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Jejak-kriminal.com

Batu Bara, 16 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Safi’i, SH, serta turut dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si yang mewakili Bupati, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, seluruh anggota DPRD, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Ranperda yang diajukan oleh eksekutif. Berikut rangkuman pandangan umum dari masing-masing fraksi:

Disampaikan oleh Rachel Rismanauli Perangin-angin, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa setelah mencermati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, mereka menyimpulkan bahwa Ranperda tersebut layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya bersama Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muhammad Ridwan, selaku juru bicara Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa fraksinya menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan lanjutan kepada Pansus dan tim OPD terkait. Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya prinsip profesionalisme, objektivitas, kepatuhan terhadap asas, serta tanggung jawab dalam proses pembahasan.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Suminah, menyampaikan bahwa dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 terlalu panjang untuk dipaparkan secara rinci dalam forum Paripurna. Oleh karena itu, Fraksi PKS menyarankan agar pembahasan dilakukan lebih mendalam dalam Pansus LKPD mendatang.

Syaiful Bahri dari Fraksi PAN menyampaikan bahwa fraksinya berharap pembahasan Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD.

Melalui Syahril Siahaan, SH, Fraksi KDRI menilai bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 perlu segera dibahas lebih lanjut. Fraksi KDRI juga mendorong pembentukan Pansus agar pembahasan Ranperda untuk Tahun 2025 dapat dilakukan secara terstruktur dan tepat waktu di lembaga yang terhormat ini.

Fraksi Karya Pembangunan Nasional melalui juru bicara Suriadi menekankan pentingnya pembahasan dan penyelesaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 tepat waktu, sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengharuskan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pengawasan DPRD terhadap kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya, DPRD akan membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan secara mendalam bersama OPD terkait demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Humas DPRD Kabupaten Batu Bara