RAPAT PARIPURNA DPRD BATU BARA: LAPORAN RANPERDA PIKID DAN RPJP APBD TA 2024 DISAMPAIKAN, SIAP DISAHKAN JADI PERDA

Batu Bara —Sumut- Senin, 22 Juli 2025-Jejak-Kriminal.Com- Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menjadi pusat perhatian saat digelarnya Rapat Paripurna penting yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis: Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 (RPJP).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, SH, rapat dimulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri lengkap oleh seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, SH, perwakilan Bupati yakni Asisten I Edwin Alzrin, S.Sos., M.Si, unsur OPD, serta Forkopimda.

Ranperda PIKID: Dorong Iklim Investasi dan Kesejahteraan Rakyat

Dalam rapat, disampaikan bahwa Ranperda PIKID bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman pemberian insentif serta kemudahan bagi para investor di Batu Bara. Ranperda ini diharapkan dapat:

Meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,

Menciptakan lapangan kerja,

Meningkatkan daya saing,

Mengembangkan ekonomi kerakyatan,

Dan pada akhirnya, mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Rangkaian proses pembahasan Ranperda ini telah dilalui secara intensif, mulai dari rapat internal, kunjungan kerja ke daerah rujukan, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut, hingga fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi.

Perubahan struktur juga dilakukan, yakni dari 13 bab 26 pasal dan 31 ayat, menjadi 13 bab 24 pasal dan 32 ayat. Dengan hasil tersebut, DPRD menyimpulkan Ranperda PIKID layak ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain Ranperda PIKID, DPRD juga menyampaikan laporan Ranperda RPJP APBD Tahun Anggaran 2024. Pembahasan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI serta evaluasi terhadap dua perusahaan daerah—PDAM Tirta Tanjung dan PT Pembangunan Batra Berjaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Batu Bara, DPRD menegaskan pentingnya opini wajar atas laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, transparansi, efektivitas pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Pansus juga menguatkan rekomendasi LHP BPK Nomor: 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang meminta Bupati Batu Bara segera menindaklanjuti poin-poin penguatan sistem pengendalian internal.

Lebih lanjut, Pansus RPJP APBD 2024 juga mendorong dibentuknya Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah lanjutan dalam memperkuat basis keuangan daerah yang berkelanjutan.

Pesan Penting dari DPRD: Catatan Rekomendasi Harus Jadi Acuan Pemda

Menutup laporan, DPRD Batu Bara menegaskan bahwa semua rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat ini harus dijadikan catatan penting bagi Pemerintah Daerah.

“Demi kemajuan Kabupaten Batu Bara yang kita cintai bersama, segala bentuk rekomendasi harus menjadi perhatian serius dalam meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur, agar hasil kerja kita benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas juru bicara Pansus.

Rapat paripurna ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta pembangunan berkelanjutan. (Rudi)