Jejak-kriminal.com – Baru-baru ini, sebuah pernyataan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjadi viral di media sosial, khususnya di platform TikTok. Dalam video yang beredar, Kemendes meminta pihak kepolisian untuk menangkap wartawan dan LSM yang disebut sebagai “bodrek” karena dianggap meresahkan kepala desa.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Redaksi Jejak Kriminal, yang mempertanyakan maksud dan tujuan dari pernyataan tersebut. Pemimpin redaksi Jejak Kriminal, Riyan Pratama, SH, menyayangkan sikap Kemendes yang dinilai seolah-olah mendukung oknum kepala desa yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
“Saya sangat menyayangkan pernyataan Kemendes yang sempat viral. Dalam pernyataan tersebut, Kemendes meminta kepolisian menangkap wartawan dan LSM bodrek. Ini jelas merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan dan LSM,” ujar Riyan Pratama.
Lebih lanjut, Riyan meminta Kemendes untuk memberikan klarifikasi terkait definisi wartawan dan LSM bodrek yang dimaksud. Menurutnya, tidak semua wartawan dan LSM bisa disamaratakan, apalagi jika mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan hukum yang berlaku.
“Mungkin Kemendes bisa menjelaskan lebih lanjut, seperti apa sih yang mereka maksud dengan wartawan dan LSM bodrek? Jangan sampai pernyataan ini justru memberikan kesan bahwa ada upaya membungkam kontrol sosial terhadap penggunaan dana desa,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemendes belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang viral tersebut. Sementara itu, berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pers dan aktivis LSM, turut mempertanyakan sikap Kemendes dalam menangani isu ini.
Red