Garut | Polsek Cibatu Polres Garut menunjukkan respon cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Taros Kapolres Garut terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Senin (19/1/2026).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., jajaran Polsek Cibatu segera melakukan pengecekan ke lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima pengaduan. Hasilnya, petugas menemukan seorang perempuan berinisial EN di wilayah Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan awal, korban diketahui merupakan warga Subang yang berkenalan dengan seorang perempuan berinisial EK melalui informasi lowongan pekerjaan. Korban dijanjikan pekerjaan di wilayah Jakarta dengan iming-iming bekerja di tempat karaoke. Namun sebelum diberangkatkan ke Jakarta, korban dibawa terlebih dahulu ke wilayah Garut dan ditempatkan di sebuah rumah penampungan.
Setelah tiba di lokasi, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Korban kemudian berupaya membatalkan keberangkatan ke Jakarta, namun justru diarahkan untuk diberangkatkan ke Kalimantan sebagai Pemandu Lagu (PL) pada malam hari yang sama.
Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai calon korban, yakni EN (18) dan PN (34), serta seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku berinisial WN, warga Kecamatan Cibatu.
Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana TPPO, Polsek Cibatu mengamankan para calon tenaga kerja beserta terduga penyalur tenaga kerja ilegal tersebut.
Selanjutnya melakukan koordinasi intensif dengan Satreskrim Polres Garut untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merespon cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan seperti TPPO.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitas dan prosedurnya.
Langkah cepat Polsek Cibatu ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya.
