Respons Emosional, Kepala KUA Lenteng Sumenep Diduga Tuding Media “Cari Masalah”

Jejak-kriminal.com

SUMENEP, 19 Agustus 2025 — Sebagai pejabat publik, seharusnya setiap aparatur negara mengedepankan sikap profesional dan terbuka terhadap konfirmasi publik, bukan justru bersikap defensif atau menyudutkan pihak yang meminta klarifikasi.

Hal ini terjadi saat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berinisial HI, dikonfirmasi oleh awak media dan LSM terkait dugaan belum diterbitkannya buku nikah atas nama AE dan ALP. Pasangan tersebut diketahui berdomisili di Kampung Wadduwak, Moncek Timur, Kecamatan Lenteng.

Konfirmasi dilakukan pada Selasa (19/8/2025) pukul 09.00 WIB di kantor KUA setempat. Dalam keterangannya, Kepala KUA menyebut bahwa buku nikah pasangan AE dan ALP belum diterbitkan karena belum terdaftar di sistem KUA.

Menurut informasi dari LSM DCW, seharusnya pihak KUA melakukan verifikasi langsung melalui Mudin atau petugas keagamaan di desa setempat, bukan justru menyuruh awak media dan LSM untuk mengonfirmasi kembali kepada Mudin. Karena dorongan rasa penasaran, pihak LSM kemudian menghubungi Mudin melalui sambungan telepon. Mudin menyampaikan bahwa berkas pasangan tersebut memang belum terdaftar di KUA Lenteng, meski ada beberapa kendala yang belum dijelaskan secara detail.

Namun, pada saat dilakukan konfirmasi lanjutan melalui telepon seluler sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, Kepala KUA Lenteng diduga merespons dengan nada berang dan menyampaikan bahwa “media dan LSM hanya mencari masalah”. Respons tersebut dinilai kurang etis mengingat peran media dan LSM adalah sebagai kontrol sosial.

Menanggapi hal ini, Sekjen LSM DCW, Fauzan Harahap, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini ke Kantor Kementerian Agama, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Hal ini dinilai perlu dilakukan mengingat proses pengurusan buku nikah tersebut sudah berlangsung cukup lama, sejak Oktober 2024, namun belum ada kejelasan hingga saat ini.

Selain itu, menurut keterangan yang dihimpun oleh LSM DCW, pasangan AE dan ALP diduga telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,5 juta dalam proses pengurusan tersebut.

“Jika memang ada kendala, seharusnya disampaikan kepada pihak yang bersangkutan secara terbuka. Bukan malah terkesan ada pembiaran yang berlarut-larut,” tegas Fauzan Harahap.

LSM DCW juga berencana melaporkan persoalan ini ke bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat) Kemenag RI sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Tim liputan