Jejak-kriminal.com-Tebingtinggi Sumut – Malang tak dapat di tolak, untung tak dapat di raih. Begitulah pepatah yang menggambarkan keadaan yang menimpa pasangan muda warga Jln. Sei Kelembah Gg. Gandum Lk. 7 Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi atas kejadian yang menimpa mereka, Rabu (31/12/2025).
Kepada awak media, Khadizah Putri (29) menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya saat maling menyatroni rumahnya.
“Malam tahun baru semalam, saya beserta suami dan anak berangkat jalan-jalan ke Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi sekira Pukul 20.30 WIB untuk melihat suasana keramaian menyambut pergantian tahun dan kembali ke rumah sekira Pukul 23.00 WIB”, ucap Dizah.
Lanjutnya, saat berangkat menuju Lapangan Merdeka, rumah dalam keadaan kosong dan ketika kami kembali, rumah sudah dalam keadaan berantakan terutama kamar kami dan jerjak besi jendela dapur sudah lepas dan jendelanya rusak dicungkil maling yang diduga tempat jalan masuknya maling, ujar Dizah.
“Saat kami mengetahui bahwa rumah telah disatroni maling, kami melapor ke SPKT Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi, Kamis (01/01/2026) atas kehilangan emas dan uang serta membawa bukti pendukung seperti surat-surat emas dan jerjak besi jendela dapur”, ungkap Dizah dengan wajah sedihnya.
Tambahnya, saya mencurigai para pelakunya warga sekitar yang mengetahui seluk beluk rumah dan keberangkatan kami saat keluar rumah dan saya berharap pihak polisi dapat segera menangkap pelakunya agar maling tersebut dapat menanggungjawabi semua perbuatannya, tutup Khadizah Putri.
Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi mengeluarkan Surat Laporan Polisi Nomor : STBL/B/01/I/2026/TT- Pd.HULU yang ditanda-tangani Aiptu Susanto, SH selaku KSPK.C dengan kerugian materi di taksir mencapai Rp.24.450.000,- dengan status Kasus Dalam Lidik.
Pewarta : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.
