BELAWAN, 29 Maret 2026 – Apa yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan hari ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini telah memasuki fase yang lebih berbahaya, pembiaran yang mencurigakan, sistematis, dan merusak kepercayaan publik.
Praktik judi mesin tembak ikan dan dingdong beroperasi tanpa rasa takut. Tidak lagi sembunyi di balik tirai, tidak lagi bermain kucing-kucingan. Aktivitas ini berjalan terang-terangan, seolah memiliki legitimasi yang tak tersentuh hukum. Sebuah ironi pahit di tengah klaim penegakan hukum yang seharusnya tegas dan tanpa kompromi.
Video viral dari akun TikTok “Suara Rakyat” bukan sekadar konten sensasional. Itu adalah alarm keras bukti nyata bahwa pelanggaran hukum terjadi di ruang terbuka. Lebih memalukan lagi, konfirmasi telah dilakukan pada 28 Maret 2026 kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi dan jajaran Reskrim. Namun hasilnya nihil. Sunyi. Beku. Tak ada respons berarti
Publik tidak bodoh. Ketika masyarakat biasa mampu merekam, memetakan, dan menyebarluaskan lokasi perjudian, sementara aparat yang memiliki kewenangan justru diam maka kecurigaan menjadi konsekuensi logis. Pertanyaan yang muncul bukan lagi “apa yang terjadi”, melainkan “apa yang sedang dilindungi”.
Logika publik sederhana:
Jika tidak tahu, itu kelalaian.
Jika sudah tahu tapi tidak bertindak, itu pembiaran.
Dan jika pembiaran itu berlangsung terus-menerus di ruang terbuka, maka kepercayaan publik runtuh seketika, mungkinkah ada setoran uang yang mengalir.
Kapolres bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah simbol kehadiran negara, representasi hukum, dan benteng terakhir keadilan di tingkat lokal. Namun hari ini, simbol itu tampak kehilangan makna. Wajah hukum di Belawan terlihat tumpul, kehilangan nyali, bahkan terkesan tak berdaya di hadapan praktik perjudian.
Padahal hukum sudah sangat jelas: perjudian adalah tindak pidana. Tidak ada ruang abu-abu. Tidak ada toleransi. Tidak ada alasan untuk menunda. Setiap detik pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Lebih jauh lagi, jika praktik ini benar-benar dibiarkan, maka ini bukan hanya kegagalan institusi ini adalah penghinaan terhadap hukum itu sendiri.
Dampaknya bukan sekadar angka statistik. Rakyat kecil menjadi korban: uang habis, keluarga hancur, masa depan tergadai. Namun yang paling berbahaya adalah hilangnya kepercayaan terhadap negara. Ketika rakyat tidak lagi percaya pada aparat, maka yang runtuh bukan hanya hukum tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri.
AKBP Rosef Efendi saat ini tidak sedang menghadapi tekanan media. Ia sedang diuji oleh kenyataan. Apakah ia berdiri bersama hukum, atau membiarkan hukum diinjak-injak di wilayahnya sendiri?
Tidak ada lagi ruang untuk retorika. Tidak ada lagi waktu untuk diam.
Di titik ini, perhatian juga tertuju pada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan. Jika benar ada pembiaran yang terus berlangsung dan tidak ada langkah tegas dari tingkat Polres, maka tindakan dari atas menjadi keharusan. Evaluasi jabatan bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan marwah institusi.
Jika masih ada integritas, buktikan.
Jika masih ada keberanian, tunjukkan.
Jika masih ada keberpihakan pada rakyat, bersihkan Belawan sekarang juga. (RD)