Sat Narkoba Polres Garut Amankan Sabu Sabu Senilai 500 Juta

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 15 Februari 2025 - 10:28 WIB |
Sat Narkoba Polres Garut Amankan Sabu Sabu Senilai 500 Juta
Daftar Isi

    Garut.Jejak-kriminal.com-Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan Sabu sabu yang dikemas ke dalam toples kue lebaran seberat 500 gram.

    Petugas pun menciduk satu orang pemilik yang merupakan pengedar. Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti 500 gram atau senilai Rp 500 juta.

    Pengedar yang Polres Garut amankan tersebut, mengemas barang haram jenis sabu dalam toples kue lebaran, agar bisa mengelabui pemeriksaan aparat.

    Sabu seberat 500 gram itu adalah milik Sdr. KD (39) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

    “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD, atas kepemilikan jenis Sabu seberat 500 gram. Jika di uangkan sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).

    “Hasil pemeriksaan, pelaku memesan barang dari pemasok asal Bogor. Kini sudah diperiksa di Mapolres Garut,” jelasnya.

    Lanjut Usep, pelaku atau pemasok yang dari Bogor saat ini masih dalam pengejaran petugas.

    Penangkapan ini merupakan tangkapan cukup besar di awal tahun 2025. Sebab para pengedar barang haram di Garut, jarang memiliki sabu dengan berat 500 gram.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.”

    Media Partner

    Berita Terbaru