Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Tanpa Izin Edar

Ditulis oleh Redaksi Jejak Kriminal - Jejak Kriminal News | 01 April 2024 - 10:46 WIB |
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Tanpa Izin Edar
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan pelaku yang di duga sebagai penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar.

    Anggota Unit 1 Sat Polres Garut telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RM (30) seorang warga Kp. Nangoh Ds. Pameungpeuk Kab. Garut, pada Minggu (31/3/203).

    Pada saat di amankan dan di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti tersebut dalam penguasaan pelaku RM (30).

    Barang bukti yang di sita dari pelaku diantaranya 200 (dua ratus) butir/Pil obat dengan bungkus warna silver bergaris warna hijau, 100 (seratus) butir/Pil obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo tipe V2026 warna hitam dan tas kecil warna hitam serta 1 (satu) lembar screenshot percakapan aplikasi WhatsApp.

    Hasil interogasi terhadap pelaku menerangkan benar bahwa obat-obatan yang di kuasai pelaku adalah milik pelaku sendiri.

    “Pelaku mengaku, mendapatkan obat-obatan tersebut dari akun Online sebanyak 200 (dua ratus) butir/Pil Obat jenis Tramadol, dan 100 (seratus) butir/Pil obat diduga jenis Trihexyphenidyl” ungkap Kasat Res Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.

    “Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut pada Jum’at tanggal 29 Maret 2024 di Pasar Limbangan Kp. Nangoh Ds. Pameungpeuk Kec. Pameungpeuk Kab. Garut” lanjut Juntar.

    Pelaku juga mengakui bahwa mendapatkan obat-obatan tersebut sebagian untuk di konsumsi dan sebagian lagi untuk di jual kembali.

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Garut untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut” ujar Juntar.

    Media Partner

    Berita Terbaru