Satlantas Polrestabes Medan, Beri Himbauan Pada Pengguna Jalan Untuk Tidak Melanggar Lampu Merah.

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 21 Juni 2025 - 10:12 WIB |
Satlantas Polrestabes Medan, Beri Himbauan Pada Pengguna Jalan Untuk Tidak Melanggar Lampu Merah.
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com-medan kamis 19 Juni 2025. Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menyampaikan himbauan resmi kepada seluruh pengguna jalan agar tidak menerobos lampu merah. Himbauan ini didasarkan tidak hanya pada kepentingan keselamatan, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Republik Indonesia.

    Landasan Terkait Tertib Berlalu Lintas. 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**

    Pasal-pasal penting yang menjadi dasar penegakan tertib lalu lintas:


    📢 2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Himbauan ini juga merupakan bagian dari upaya keterbukaan dan edukasi publik sebagaimana diatur .

      * Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana kebijakan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
      * Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan ketertiban umum.

    Satlantas Kota Medan menyampaikan himbauan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dan edukasi masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan teratur.

    📌 Mengapa Anda Tidak Boleh Melanggar Lampu Merah?

    Mencegah kecelakaan fatal
    Menjaga kelancaran arus lalu lintas
    Menjadi teladan bagi sesama pengguna jalan
    Menghindari sanksi dan tilang elektronik (ETLE)

    Pelanggaran terhadap lampu lalu lintas akan dikenakan sanksi tilang secara elektronik, dan datanya tercatat dalam sistem penegakan nasional. Tidak ada toleransi bagi pelanggar, karena keselamatan seluruh pengguna jalan menjadi prioritas utama.

    ( Biro Medan)

    Media Partner

    Berita Terbaru