Deli Serdang – Sumatera Utara- Lubuk Pakam-Jejak-Kriminal.Com-
Gelombang kekecewaan masyarakat kini mengarah tajam kepada jajaran Polresta Deli Serdang. Dugaan praktik percaloan SIM di Satpas Deli Serdang kembali mencuat, bahkan viral di media sosial. Namun ketika publik menunggu jawaban, pejabat terkait mulai dari Kapolres Deli Serdang, Kasat Lantas KRI, hingga Ditlantas Polda Sumut—justru memilih diam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada peringatan, tidak ada tindakan nyata.
Dalam momentum di mana integritas pelayanan publik dipertaruhkan, diamnya pejabat justru lebih bising daripada kata-kata.
Dugaan “Bisnis SIM” yang Terang-Terangan: Bukan Lagi Rahasia, Tetapi Pemandangan Harian
Informasi dihimpun dari sejumlah warga dan pantauan awak media menunjukkan aktivitas mencurigakan masih terlihat di sekitar Satpas, terutama pada malam hari. Hilir-mudik kendaraan roda dua dan empat tanpa pola antrean yang jelas serta adanya dugaan “pengawalan” dari pihak tertentu menimbulkan tanda tanya besar:
Bagaimana mungkin aktivitas terbuka seperti ini tidak terdeteksi?
Apakah benar tidak ada yang mengetahui atau justru ada yang membiarkan?
Nama seorang oknum berinisial NNI kembali disebut-sebut dalam dugaan praktik percaloan. Informasi terkait hal ini sudah beredar dan bahkan telah disampaikan kepada pejabat berkewajiban memberi jawaban. Namun hingga kini, yang terdengar hanyalah kesunyian aparat.
Sejumlah aturan secara tegas melarang segala bentuk percaloan, pungli, atau perantara ilegal dalam proses penerbitan SIM:
UU No. 22/2009 tentang LLAJ
Pasal 77 ayat (1): SIM harus diperoleh melalui proses resmi, bukan lewat jalur belakang.
Pasal 81–82: Ujian teori dan praktik adalah syarat wajib—tidak bisa dibeli.
UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17–18: Melarang pungli, gratifikasi, dan perantara ilegal dalam layanan publik.
Perpol No. 5/2021
Menegaskan bahwa proses penerbitan SIM harus bebas calo, bebas suap, dan transparan.
UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Aktivitas percaloan yang berujung suap/pungli dapat masuk kategori pidana korupsi dan terancam hukuman berat.
Artinya: jika dugaan percaloan benar terjadi, itu bukan lagi sekadar pelanggaran SOP, melainkan tindak pidana. Oknum yang terlibat seharusnya dicopot dan diproses hukum tanpa kompromi.
SOP Satpas diciptakan untuk tiga hal:
- Memutus mata rantai percaloan
- Menjamin transparansi pelayanan
- Menghilangkan biaya gelap dan tekanan tidak resmi
- Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang
Namun di Deli Serdang, SOP yang seharusnya menjadi pagar integritas tampak tidak dijalankan. Seolah berubah menjadi dokumen formalitas, bukan pedoman kerja.
“Stop pelihara parasit! Copot dan proses oknum yang diduga menjadi calo SIM”
Pada 15 Agustus 2025, awak media mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana,S,I,K., M.Si,Kasat Lantas AKP Resti Widya Sari, KRI, dan Ditlantas Polda Sumut terkait dugaan praktik calo SIM di Satpas Deli Serdang, hasilnya, Tidak ada klarifikasi, tidak ada pernyataan resmi,tidak ada tindakan korektif.
Sikap bungkam ini melahirkan tiga pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah ada pembiaran, karena aktivitasnya terlihat jelas bukan sembunyi sembunyi, apakah ada permainan berlapis yang dilindungi, karena hannya oknum tertentu yang terlihat bebas keluar masuk.
Mengapa aparat tidak mampu menertipkan wilayahnya sendiri, padahal lokasi pelanggaran berada dilingkungan kantor mereka sendiri.
Jika aparat terlihat tidak berdaya di wilayahnya sendiri, bagaimana publik bisa percaya bahwa hukum berlaku adil?
Polri menjunjung konsep Presisi Prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Namun dugaan praktik calo SIM yang dibiarkan tanpa penindakan hanya memperlebar jurang kepercayaan publik.
Ketika Satpas berubah menjadi ruang dugaan transaksi gelap, bukan hanya oknum yang tercoreng, tetapi marwah institusi ikut tergerus.
Publik Menunggu dan Akan Terus Mengawasi,
Masyarakat Deli Serdang tidak menuntut sesuatu yang berlebihan.
Hanya menginginkan,
Pelayanan publik yang jujur
Transparansi dalam setiap proses
Penegakan hukum tanpa tebang pilih
Periksa semua oknum yang disebut-sebut,
Copot dan proses pidana jika terbukti,
Buka perkembangan pemeriksaan secara terbuka,
Tindak siapapun yang mencoba menghalangi penegakan hukum,
Selama Kapolres dan Kasat Lantas tetap bungkam, pertanyaan publik akan terus menggema, Apakah hukum di Deli Serdang telah kehilangan taringnya?
Ataukah memang ada pihak yang sengaja mencabutnya?
(TEM)
