
GARUT-Jejak Kriminal.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melimpahkan 8.443 botol minuman keras (miras) untuk dimusnahkan dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Garut. Acara tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (9/7/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, yang hadir dalam acara tersebut, menyebutkan bahwa pemusnahan ini mencakup 8.443 botol miras dari tiga berkas perkara yang telah diputuskan secara inkrah.
Selain itu, Usep mengungkapkan, di tengah pemusnahan, tim Satpol PP Kabupaten Garut berhasil melakukan operasi tangkap tangan miras di dua lokasi, yakni di sekitar Terminal Guntur dan Bundaran STM. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :
- Onemed : 20 botol
- Inti Sari besar : 8 botol
- AO kecil : 3 botol
- Beer Singa Raja : 1 kaleng
- Frost : 4 kaleng
- Tuak : 3 jerigen dan 22 kemasan di bungkus plastik.
Ketika berita ini di tayangkan, pemusnahan Miras masih berlangsung.
(Adi Hadiansyah)
Berita Terbaru Lainnya
- Pengumuman Internal: Website Jejak Kriminal Sedang Di-Upgrade, THR Mudah-mudahan Ikut Update
- Mengapa Paket Jasa Ekspedisi Bisa Terlambat Sampai? Ini Penyebab yang Sering Terjadi
- PLN Ciamis Siagakan 61 Personel, Pastikan Pasokan Listrik Andal Selama Periode Siaga Ramadan
- Gelar Apel Pagi Pengecekan Anggota Dalka Pam Ops Ketupat Lodaya 2026, Giat Preemtif Preventif di Wilayah Hukum Polsek Samarang
- Polsek Samarang Lakukan Pemantauan Situasi Arus Lalin, Dalka Operasi ketupat Lodaya 2026
- Sentuhan Ramadhan, Kapolsek Wanaraja Ajak Anak Yatim Piatu Belanja Pakaian Lebaran
- Ringankan Beban Masyarakat, Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Selama Ramadhan