Satreskrim Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers Dugaan Malpraktik Dokter di Sindangbarang

IMG 20241226 WA0027

Cianjur – Jejak-kriminal.com- Satreskrim Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana malpraktik medis yang terjadi di Kecamatan Sindangbarang. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur pada Kamis (26/12/2024).

Kronologis kejadian bermula pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Puskesmas Sindangbarang yang berlokasi di Jl. Raya Sindang Barang Km 01, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang. Korban, seorang anak bernama Dava Alghifari Nugraha, sebelumnya mengalami demam dan sempat dibawa oleh keluarganya ke dua mantri untuk berobat. Karena kondisi tidak kunjung membaik, korban akhirnya dibawa ke Puskesmas Sindangbarang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut untuk mengobati korban.

AKP Tono menyampaikan, menurut dokter kondisi korban terus menurun sehingga disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit terdekat, namun saat akan dirujuk korban mengalami kejang dan melemah. Dokter sempat memberikan obat kepada korban, tetapi tak lama setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pelapor merasa kematian anaknya disebabkan adanya kesalahan prosedur dari tenaga medis atau tenaga kesehatan maka dari itu Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Cianjur,” ucap AKP Tono.

AKP Tono menjelaskan, penyidik dari Unit 3 Satreskrim Polres Cianjur melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis, sisa dan sampel obat-obatan yang diberikan kepada korban, memeriksa saksi-saksi terkait yaitu saksi pihak tenaga medis,tenaga kesehatan Puskesmas Sindangbarang dan saksi dari pelapor,kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.

“Berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kelalaian oleh tenaga medis berinisial HG. HG dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat kepada korban. Selain itu, HG juga tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan kepada orang tua korban mengenai efek samping obat yang diberikan,” jelas AKP Tono.

Penyidik melaporkan hasil penyelidikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Berdasarkan hasil sidang MKDKI, tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh HG.

“Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan dan memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, maka terhadap perkara tersebut dihentikan penyelidikanya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. Namun apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti pendukung lainya, maka proses penyelidikan akan dibuka kembali,” ungkap AKP Tono.ujarnya.

(Suryadi)