Cianjur – Jejak-kriminal.com- Satreskrim Polres Cianjur melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), korban meninggal dunia dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di daerah Bogor Jawa Barat. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur pada Kamis (26/12/2024).
AKP Tono mengatakan, kasus tersebut Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 17 Desember 2024 atas nama pelapor Yati Sumiyati selaku ibu korban melaporkan kejadian ke Satreskrim Polres Cianjur bahwa anaknya yang bernama Dera Rahmawati (25) telah menjadi korban perdagangan orang di daerah Bogor yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl. Raya Siliwangi Gang Selagedang 3 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
“Korban lalu di jemput oleh pelaku berinisial DS alias Dolken di kontrakannya kemudian di bawa dengan menggunakan mobil ke daerah Bogor lalu di tawarkan kepada pria Warga Negara Asing oleh pelaku DS dengan cara menawarkan jasa pekerja seks komer sial secara door to door ke villa yang di tempati oleh warga negara asing yang sedang berlibur atau membutuhkan jasa pekerja seks komersial, pada saat itu korban di sewa jasanya oleh pria warga negara asing tersebut selama 2 hari,” ucap AKP Tono.
Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, pelaku lainnya berinisial ARP (DPO) menghubungi keluarga korban dan memberi kabar bahwa korban sedang dalam keadaan over dosis di daerah Bogor dan di bawa ke klinik terdekat, selanjutnya pihak keluarga langsung berangkat menuju ke daerah Bogor dan pada saat di perjalanan keluarga di kabari bahwa korban di rujuk ke rumah sakit, sekitar pukul 07.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia dikarenakan over dosis.
Diketahui bahwa para pekerja seks komersial yang di tawarkan oleh DS berkisar Rp700.000 sampai Rp1.000.000 per satu kali berhubungan badan kepada Warga Negara Asing yang sedang berlibur di Kabupaten Bogor yang dimana uang tersebut setelah ada kesepakatan di berikan dahulu kepada sebagai Dp sebesar Rp200.000 kemudian sisa nya akan di bayar kan setelah selesai berhubungan badan.
Nantinya, para pekerja seks komersial akan menghubungi pelaku DS untuk penjemputan dan uang yang di dapat akan di bagikan kepada para pekerja seks komersial setelah di perjalanan pulang menuju rumah atau kosan masing-masing, kemudian pelaku DS menyetorkan uang dari hasil potongan pekerja seks komersial kepada pelaku ARP (DPO) yang berperan sebagai mucikari. Hasil uang tersebut di bagi dua dengan pelaku DS dan pelaku ARP.
“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik dari Unit 5 PPA Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cara memeriksa saksi-saksi baik, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan berhasil mengidentifikasi pelaku DS dan ARP. Kemudian pada hari Rabu 18 Desember 2024 pukul 22.00 WIB, jajaran unit 5 Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku DS,” jelas AKP Tono.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 dan atau 10 Undang – undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana tersebut maupun tidak pidana lainnya, dan untuk DPO Aditia Rifaldi Putra agar segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan, apabila masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” pungkas AKP Tono.Ujarnya.
(Suryadi)