Satreskrim Polresta Medan Tangkap Lepas Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Medan –Jejak Kriminal.Com- Publik dikejutkan oleh kasus viral yang menyangkut penanganan hukum terhadap seorang tersangka berinisial AM, yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Kasus ini menuai sorotan lantaran adanya dugaan pengubahan pasal yang dikenakan kepada tersangka, dari Pasal 55 Undang-Undang Migas menjadi Pasal 480 KUHP, dengan isu uang pelicin bernominal fantastis.
Penangkapan AM dilakukan pada 5 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari di Jalan Sei Mencirim Dusun VII Kampung Banten, Kabupaten Deli Serdang.
Proses tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/1382/XII/RES I.24./2024/RESKRIM. Tersangka awalnya dituduh melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, istri tersangka AM sempat menghubungi seseorang untuk mengurus pembebasan suaminya.
Proses ini melibatkan uang dengan jumlah yang disebut sangat fantastis. Namun, konon uang tersebut dikembalikan karena perkara tetap dilanjutkan.
Fakta mengejutkan muncul ketika Polresta Medan mengumumkan bahwa AM dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Hal ini bertentangan dengan surat perintah penangkapan yang menyebut pelanggaran Pasal 55 UUD Migas.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup:
- 47 tabung gas besar
- 4 tabung gas kecil
- 6 jerigen besar berisi solar
- 8 unit sepeda motor (berbagai merek)
- 1 timbangan
- 4 unit mobil (Toyota Yaris, Toyota Rush, Ayla, dan mobil boks).
Lebih mencurigakan lagi, AM dilaporkan telah keluar dari tahanan pada Jumat malam, 17 Januari 2025. Publik menduga adanya “permainan” di balik pengubahan pasal dan pembebasan tersangka ini.
Upaya konfirmasi oleh media kepada Kapolresta Medan, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipiter pada 20 Januari 2025 tidak membuahkan hasil. Tidak ada tanggapan yang diberikan terkait dugaan ini.
Bahkan, pesan yang dikirim melalui WhatsApp kepada Kapolresta Medan juga tidak direspons, menimbulkan tanda tanya besar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di masyarakat. Publik mempertanyakan integritas dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Dugaan adanya “pencucian berkas” untuk mengubah pasal hukum yang dikenakan terhadap AM semakin mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Dengan fakta-fakta yang ada, masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar kasus serupa tidak kembali terulang. (RD)