Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Sabu di Wilayah Garut Selatan

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 14 April 2025 - 11:19 WIB |
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Sabu di Wilayah Garut Selatan
Daftar Isi

    Garut,Jejak-kriminal.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (50) yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Garut Selatan, pada Senin (14/4/2025).

    Pelaku diamankan di warung miliknya di Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut.

    Saat di lakukan penggeledahan terhadap tubuh dan tempat usaha milik tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.

    Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi awal antara lain 9 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 buah tas selendang warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 unit handphone Vivo tipe Y35 warna gold, 1 buah alat hisap (bong).

    Selain itu di amankan juga 1 buah gunting, 3 buah korek api gas, 1 pak plastik klip bening dan 1 buah kertas yang menyerupai sendok.

    Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan di kediamannya.

    Kasat Res AKP Usep Sudiman mengatakan tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ED yang saat ini masih dalam pengejaran.

    Sdr. M menyatakan bahwa dirinya disuruh oleh ED untuk membantu mengedarkan narkotika jenis , baik untuk di konsumsi sendiri maupun untuk di edarkan kembali.

    Kini, berikut seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang .

    Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran di wilayah Garut dan sekitarnya.

    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan .” Pungkas Usep.