Ciamis- Sebanyak 114 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Pamarican Ana Sunarya, S.IP,. yang berlangsung di Aula Desa Neglasari Kecamatan Pamarican,”Senin (04/11/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Pamarican, Danramil Pamarican, Polsek Pamarican, Banwaslu, Panwascam, PPK serta para peserta yang akan di Lantik
Ketua Panwascam Kecamatan Pamarican Ana Sunarya,S.IP. mengatakan, bahwa ratusan pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang,” katanya.
Pelantikan PTPS se-Kecamatan Pamarican ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.
“Ya, pelantikan yang diselenggarakan oleh oleh kami dari Panwascam Kecamatan Pamarican ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024,” tegasnya.
Ana mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang.
“Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam Kecamatan Pamarican,” katanya.
Ana menyebut 114 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 14 Desa yang tersebar di Kecamatan Pamarican, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
“Setelah dilantik, 114 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,” Ujarnya.
Ana menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS,” Pungkasnya.
(R.jk)