Jejak karminal– SUMUT – Di duga pangkalan LPG siluman yang tidak ada plang izin usaha ketika di jumpai awak media portal sumba sang pemilik pun sontak seperti kaget dan si pemilik langsung mengatakan bahwa izin nya ada, dimintai pembuktian pada awal media, tapi sayang nya si pemilik mengatakan ada dari pertamina.
Kejadian ini, sangat merugikan pihak lain, seperti yang di temui awak media di lapangan di Jalan lintas Sei rotan kecamatan Percut Sei tuan Medan, kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatra Utara pada (28/2/2024
Namun tidak ada di perlihatkan soal perizinan usaha tersebut lalu si pemilik menyuruh keluar awak media portal sumba dari beberapa wartawan yang lain ketika di konfirmasi langsung pada
Pasalnya, pemilik menjawab kami di beri uang 20 ribu rupiah setiap bulan nya, di duga pangkalan gas tersebut mengoplos tabung gas 3 kg kerena malam hari gudang tersebut ada kegiatan yang tidak bisa di liat orang lain.
Sanksi sanksi oknum yang melanggar undang undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat? Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999 atau UU anti monopoli dapat dikatakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pembayaran ganti rugi hingga denda paling sedikit 1 miliar rupiah.
Berita ini di up, karena pemilik tersebut tidak mau di konfirmasi mengenai legalitas perusahaan perizinan, dengan Tidak mau pembuktian pada awak media ini. (Tim) mana sesampainya belum ada komentar dr Kapolsek Percut ada apa dengan ini mengapa belum ada komentar .. tolong di tindak lanjut ndan ( tim)