SMAN 5 Pameungpeuk Bungkam, Janji Klarifikasi Tinggal Janji?

Jejak-kriminal.com

GARUT, 12 Agustus 2025 — Tim media Lensa Peristiwa Indonesia dan Jejak-kriminal.com kembali menyoroti SMAN 5 Pameungpeuk terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang hingga kini belum menemui titik terang. Janji pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi kepada awak media pun belum terealisasi, meninggalkan tanda tanya besar di benak masyarakat.

Investigasi ini bermula dari laporan warga mengenai biaya yang dibebankan kepada siswa baru tahun ajaran 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total biaya yang diminta mencapai Rp 520.000, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sabuk/ikat pinggang: Rp 25.000
  2. Topi: Rp 20.000
  3. Dasi: Rp 20.000
  4. Pemotretan (pas foto): Rp 40.000
  5. Atribut seragam sekolah (logo, lokasi, identitas kelas, bet merah putih) – 2 set: Rp 60.000
  6. Kartu OSIS dan kartu perpustakaan: Rp 20.000
  7. 1 set kaos olahraga: Rp 125.000
  8. Seragam batik sekolah: Rp 90.000
  9. Baju koko muslim: Rp 85.000
  10. Sampul rapor: Rp 35.000

Tak hanya itu, mencuat pula isu mengenai sumbangan “sukarela” sebesar Rp 3.000.000 yang dibebankan kepada orang tua siswa. Meskipun pihak sekolah mengklaim sumbangan tersebut tidak wajib dan bisa dikembalikan jika memberatkan, tetap saja hal ini menjadi beban di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian sulit.

Bertentangan dengan Regulasi

Ironisnya, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 123 Tahun 2020 tentang Sekolah Gratis. Ketentuan tersebut melarang segala bentuk pungutan kepada siswa di sekolah negeri, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Arogansi Oknum Keamanan dan Alibi Dana BOS

Saat tim Lensa Peristiwa Indonesia mencoba melakukan klarifikasi langsung pada 28 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, mereka justru disambut dengan sikap tidak kooperatif dari oknum petugas keamanan sekolah. Penghadangan sempat terjadi, memperkuat kesan bahwa pihak sekolah enggan membuka ruang transparansi.

Dalam pertemuan yang akhirnya terlaksana, kepala sekolah berdalih bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional sekolah. Namun, alasan ini dianggap tidak relevan, mengingat dana BOS telah dialokasikan secara khusus untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan kebutuhan operasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 34 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Ke Mana Larinya Dana BOS?

Pertanyaan besar pun muncul: Ke mana sebenarnya dana BOS dialokasikan? Mengapa masih ada pungutan kepada siswa dan orang tua, padahal regulasi telah dengan tegas melarang hal itu?

Lensa Peristiwa Indonesia dan Media Jejak-kriminal, mendesak pihak berwenang, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana di SMAN 5 Pameungpeuk. Transparansi dan akuntabilitas perlu ditegakkan demi menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani biaya-biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.

Preseden Buruk bagi Dunia Pendidikan

Kasus SMAN 5 Pameungpeuk menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Garut. Jika praktik pungli semacam ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin banyak sekolah yang memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan dari orang tua dan siswa.

Lensa Peristiwa Indonesia dan Jejakkriminal akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, transparan, dan merata bagi seluruh anak bangsa.

Redaksi : jekrim Ryan Pratama

Redaksi : MLPI Daniel