Sosialisasi dan Pemasangan Stiker Call Center 110 di Wilayah Hukum Polsek Samarang.

Jejak-kriminal.com-Garut Senin 18 Agustus 2025 Anggota Siaga Mako Polsek Samarang Polres Garut. melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan stiker Call Center 110 di wilayah hukum Polsek Samarang.

Kegiatan ini atas arahan Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. Melalui Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H.M.H. Untuk mensosialisasikan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait layanan darurat Call Center 110 yang dapat digunakan untuk melaporkan situasi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat dan tepat.

Dalam pelaksanaannya, anggota Polsek Samarang juga menggelar patroli dialogis guna menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila menemukan kejadian mencurigakan, tindak kriminalitas, atau memerlukan kehadiran polisi.

“Polsek Samarang berkomitmen untuk Selalu aktif melakukan sosialisasi Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat,” tegas Kapolsek AKP Hilman Nugraha, S.H.M.H.

“Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Samarang.” Pungkasnya
Asep Hidayat.