SPBU 14.213.228 Sarang Mafia BBM.Kapolres Batubara Tak Bertindak. Awak Media Desak Kapolda Sumut Turun Tangan

Jejak-kriminal.com

Batubara – Aroma busuk praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kian menyengat di Kabupaten Batubara. Ironisnya, dugaan permainan kotor ini justru berlangsung terang-terangan di SPBU 14.213.228 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sei Suka.

Pantauan awak media pada Jumat dini hari (29/8/2025) pukul 01.20 WIB menunjukkan aktivitas mencurigakan. Dua unit kendaraan besar terlihat mengisi solar dalam jumlah tak wajar. Sebuah mobil box Canter kuning mengisi di pompa nomor 3, sementara colt diesel berterpal melakukan pengisian di pompa nomor 2.

Anehnya, aktivitas itu dilakukan dalam kondisi gelap gulita karena lampu pompa sengaja dimatikan. Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan nominal pengisian mencapai jutaan rupiah hanya dalam sekali transaksi—angka yang mustahil untuk kendaraan pribadi. Dugaan kuat, BBM subsidi tersebut dialirkan ke mafia melalui tangki modifikasi.

Informasi beserta bukti tersebut telah dikirimkan langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Batubara AKBP Dolly N. Nainggolan dan Kanit Ekonomi IPTU Kriswanto S.H.. Namun hingga kini, tak ada respons maupun langkah nyata. Publik pun bertanya-tanya: apakah ada pembiaran terstruktur dalam kasus ini?

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan mengungkapkan:

“Bang, pemilik SPBU itu sudah lama menyalurkan solar ke mafia. Mobil plat BG sering kali terlihat mengisi di situ. Tangkinya sudah dimodifikasi. Karena ada bekingan oknum loreng dan coklat, makanya aman-aman saja,” tuturnya.

Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya persekongkolan antara pengelola SPBU, mafia BBM, dan oknum aparat.

Praktik penggelapan BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf c: Penyaluran BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Dengan dasar hukum ini, SPBU 14.213.228 layak diperiksa bahkan dicabut izinnya secara permanen oleh Pertamina bila terbukti terlibat dalam praktik mafia BBM.

Atas fakta di lapangan, awak media menegaskan:

  1. Pertamina segera melakukan investigasi internal, memblokir distribusi BBM ke SPBU 14.213.228, serta mencabut izin operasionalnya bila terbukti menyalurkan subsidi kepada mafia.
  2. Kapolres Batubara wajib menindaklanjuti laporan, menangkap pengelola SPBU dan mafia BBM yang terlibat.
  3. Polri harus memproses hukum oknum aparat yang diduga kuat menjadi beking bisnis gelap ini.

BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan segelintir mafia yang bersekongkol dengan pemilik modal. Bila aparat dan Pertamina tetap diam, sama artinya membiarkan rakyat terus dirampas haknya.

Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah Kapolres Batubara dan Pertamina benar-benar berpihak kepada rakyat dan hukum, atau justru melindungi mafia yang merusak negeri ini?

Awak media mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Whisnu Hermawan untuk segera turun tangan mengusut kasus ini, karena ketidakmampuan Kapolres Batubara dalam menertibkan mafia BBM kian memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(RD.RED/TIM)