Jejak-kriminal.com// JAWA TIMUR, 23 Februari 2026 – Aroma praktik menyimpang dalam pengelolaan BBM subsidi kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik, dengan fokus pada SPBU 5469305 Jalan Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan yang diduga kerap menjadi lokasi di mana dana negara mengalir sia-sia. Seolah prosesnya berjalan mulus tanpa hambatan, aktivitas yang terindikasi merugikan keuangan negara ini diperlakukan dengan tutup mata, seakan UUD dan peraturan migas hanya sekadar lelucon yang tidak perlu diperhatikan. Praktik penyalahgunaan ini bahkan sudah tidak dianggap sebagai hal yang tabu lagi, melainkan menjadi rahasia umum yang mengkhawatirkan.
Dilaporkan bahwa pihak pengelola SPBU tersebut diduga sengaja mengesampingkan aturan migas tentang penggunaan BBM subsidi, yang menyebabkan alokasi tidak tepat sasaran. Setiap hari, antrian panjang menghiasi depan SPBU dengan pembeli yang membawa jerigen besar berkapasitas tinggi. Sebagian dari mereka enggan menyebutkan nama atau tujuan pembelian.

Saat dikonfirmasi awak media pada 22 Febuari 2026 ternyata sebagian besar pembelian diperuntukkan untuk dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi, bahkan digunakan untuk alat berat seperti ekskavator yang seharusnya menggunakan BBM industri jenis Dexlite. Keuntungan yang signifikan dari setiap jerigen dan liter BBM subsidi yang mengalir menjadi daya tarik utama, sementara pengawas dengan inisial M.M diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung tanpa tindakan penindakan. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya berita tentang kasus ini semakin ramai diperbincangkan.
Mengingat dampak kerugian yang dapat ditimbulkan bagi negara, pihak kami dari Lipsus Jatim akan mengambil langkah konkrit. Kami akan menyampaikan konfirmasi tertulis dan surat somasi kepada pihak pengelola SPBU 5469305.
Selanjutnya, seluruh laporan dan bukti terkait kasus ini akan disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam, mengambil tindakan hukum yang sesuai, dan memperkuat sistem pengawasan agar dapat mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
(Lipsus Jatim)
