Jejak-kriminal.com // Sumenep, 7 September 2025 — Sebuah SPBU di wilayah Sumenep diduga kembali melakukan pelanggaran serius terkait penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite. Padahal, SPBU ini sebelumnya telah dikenai sanksi oleh pihak Pertamina atas pelanggaran serupa.
Modus dugaan pelanggaran kali ini diduga melibatkan operator SPBU yang melayani pembelian BBM Pertalite menggunakan jeriken (drigent) dalam jumlah besar. Ketika dikonfirmasi oleh media, pembeli mengaku bahwa BBM tersebut digunakan untuk “pemakaian sendiri”, namun enggan menjawab ketika ditanya apakah BBM tersebut akan dijual secara eceran.

Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 7 September 2025, sekitar pukul 10.54 WIB. Temuan ini segera dilaporkan oleh pihak agen ke Pertamina Pusat, Direktorat Jenderal Migas, Satgas BBM, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi.
Pihak Pertamina Retail Wilayah Jawa Timur sebelumnya telah menegaskan bahwa jika ditemukan kembali pelanggaran terkait penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite, maka sanksi tegas akan langsung diberlakukan. Hal ini ditegaskan oleh perwakilan Pertamina Retail Jatim yang berinisial R.M.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Seorang pengawas SPBU yang dihubungi, berinisial A, mengaku sedang libur dan menyatakan bahwa semua proses selama ini sudah dijalankan sesuai SOP. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat SPBU yang sama pernah disanksi sebelumnya atas pelanggaran yang sama.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran distribusi BBM subsidi di wilayah Madura, khususnya Sumenep, dan menjadi perhatian khusus bagi masyarakat serta aparat penegak hukum.
Laporan: Tim Liputan Khusus Wilayah Sumenep