SPBU Indrapura 14.212.258, Layani Pengisian BBM Pertalite Menggunakan Jeriken Skala Besar, Diduga Langgar Regulasi

IMG 20250203 WA0093

SPBU Indrapura 14.212.258, Layani Pengisian BBM Pertalite Menggunakan Jeriken Skala Besar, Diduga Langgar Regulasi

Indrapura, 3 Februari 2025 –batubara-jejak kriminal.com- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, Sipare-pare, Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi menggunakan jeriken berkapasitas besar.

Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan jeriken untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pemantauan pada 3 Februari 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.

Seorang operator SPBU, yang merupakan wanita muda, terlihat mengisi dua jeriken berkapasitas 35 liter dengan BBM Pertalite. Jeriken tersebut diangkut menggunakan sepeda motor.

Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, terutama pada malam hari.

“Kalau SPBU itu tidak usah heran, Bang. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite di situ pakai jeriken sampai antre.

Sampai-sampai warga yang mau isi minyak sepeda motornya harus menunggu lama sampai mereka selesai mengisi jeriken,” ujar warga tersebut.

Pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa izin jelas melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014

Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin.

  1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina

Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jeriken untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Pembelian BBM dengan jeriken hanya diperbolehkan untuk jenis tertentu seperti Solar atau Biosolar dengan rekomendasi dari instansi terkait.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke jeriken yang berpotensi melanggar ketentuan.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi pihak pengelola SPBU melalui pesan singkat WhatsApp.

Dalam tanggapannya, pihak SPBU justru membenarkan bahwa pengisian BBM Pertalite subsidi menggunakan jeriken memang dilakukan di tempat tersebut.

” itu dibenarkan” terang pemilik spbu dalam pesan singkat

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (Rd.red.pel)