Jejak-kriminal.com
Sumenep, 30 Mei 2025 — Diduga melakukan pelanggaran serius terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Berdasarkan temuan lapangan SPBU yang berlokasi di Desa Kolor, Jalan Trunojoyo, Kabupaten Sumenep,pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 08.30 WIB, terlihat praktik pengisian BBM ke dalam jerigen oleh konsumen secara bebas tanpa pengawasan petugas.
Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor migas, khususnya yang mengatur tentang distribusi BBM bersubsidi, setiap SPBU wajib mematuhi standar operasional, termasuk memastikan bahwa pengisian BBM dilakukan oleh operator SPBU, bukan oleh pembeli. Nozzle atau selang pengisian pun seharusnya hanya berada dalam kendali petugas, bukan sembarangan digunakan oleh masyarakat umum.

Kegiatan semacam ini dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan surat rekomendasi dan praktik pelangsiran BBM yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi. Penjualan BBM bersubsidi dengan cara ini dinilai tidak tepat sasaran dan menimbulkan keresahan publik.
Diharapkan pihak Pertamina Pusat segera turun tangan dan melakukan investigasi serta penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini. BBM subsidi merupakan komoditas yang harus dijaga pendistribusiannya agar tepat guna dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU Kolor belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan terkait temuan tersebut.
Laporan Khusus – Wilayah Sumenep