Jejak-kriminal.com //SUMENEP, 15 Febuari 2026 – BBM subsidi berupa solar dan pertalite dirancang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UUD Migas) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok tidak mampu. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Peraturan yang seharusnya menjadi pijakan keadilan ekonomi justru dipergunakan sebagai alat akal licik oleh segelintir oknum untuk memperkaya diri, menjadikan pendistribusian BBM subsidi sebagai bisnis yang sangat menguntungkan bagi mereka yang tidak berhak.
Kasus yang muncul dari wilayah Sumenep menjadi contoh nyata dari penyalahgunaan ini. Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, salah satu dinas di daerah tersebut diduga telah mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dari SPBU tertentu yang kemudian tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Indikasi penyalahgunaan semakin kuat setelah ditemukan dugaan bahwa BBM subsidi tersebut diperjualbelikan kepada kontraktor yang bekerja pada salah satu proyek yang berada di daerah Sumenep, Berinsial B.

Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika pihak media mencoba melakukan konfirmasi terkait kasus ini, justru mengalami pemblokiran dari pihak yang terkait. Tindakan ini seolah-olah menunjukkan bahwa praktik tidak benar tersebut telah menjadi hal yang rutin dan tidak ingin terganggu. Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat UUD Migas yang mengamanatkan agar BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Mengingat urgensi masalah ini, kami dari pihak media akan menyampaikan laporan resmi melalui surat kepada berbagai instansi terkait, antara lain Kejaksaan Negeri Sumenep, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Pertamina Pusat, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tujuan dari laporan ini adalah untuk memastikan bahwa kasus penyalahgunaan BBM subsidi mendapatkan tindak lanjut yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Tim liputan jatim
