Jejak-keiminal.com // Simalungun Sumut – Dedikasi dan kerja keras Tim Laser Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun patut diacungi jempol. Mereka rela begadang dan menempuh perjalanan ratusan kilometer dari Simalungun ke Medan demi menangkap sindikat pencuri tabung gas elpiji yang sangat meresahkan masyarakat. Hasilnya, Empat pelaku berhasil diciduk dalam operasi dini hari yang dramatis.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Ivan Rony Purba SH saat dikonfirmasi Rabu (03/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB mengungkapkan, pengejaran tersangka dimulai dari informasi yang diterima Minggu malam (30/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami mendapat info akurat bahwa pelaku utama bernama Josua Situmorang sedang berada di Medan. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya,” ujar Iptu Ivan menjelaskan awal mula pengejaran yang menegangkan.
Tim Laser yang dipimpinnya tidak menyia-nyiakan waktu. Setelah melakukan pelacakan intensif selama hampir dua hari, akhirnya mereka berhasil menemukan lokasi persembunyian para tersangka di sebuah gudang kosong di Jalan Aluminium Raya Lingkungan XX, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Penangkapan dilakukan Senin dini hari tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Kami menggerebek gudang tersebut dan mengamankan empat orang laki-laki beserta barang bukti yang mereka simpan,” ungkap Iptu Ivan dengan nada bangga.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun pada Rabu pukul 11.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH menjelaskan lebih detail tentang kasus yang berhasil diungkap timnya ini.
“Kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang masuk di tiga polsek berbeda mulai Oktober hingga November 2025. Para korban kehilangan ratusan tabung gas, minyak goreng curah, bahkan sepeda motor dan uang tunai,” ucap AKP Herison membuka penjelasan.
Korban pertama, Ogi Samuel Damanik, kehilangan 8 tabung gas berisi dan 2 jerigen kosong dari warungnya di Dolok Panribuan pada 20 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Empat hari kemudian, Mangatur Silalahi kehilangan 100 tabung gas kosong dan tiga jerigen minyak goreng curah total 105 liter di Gunung Maligas.
Aksi paling merugikan terjadi pada 7 November 2025 ketika Klara Rasinta br Ginting kehilangan 10 tabung gas, sepeda motor Suzuki Swan, handphone, dan uang tunai Rp 10 juta dari rumah makannya di Pamatang Silimahuta sekitar pukul 05.30 WIB. Korban terakhir, Mardongan Asi Lumban Tobing, kehilangan 50 tabung gas berisi dan minyak goreng dari gudangnya di Purba pada 25 November 2025.
“Modus mereka terorganisir dengan baik. Mereka menggunakan gunting besi untuk memotong gembok, lalu mengangkut barang curian pakai mobil pickup Daihatsu Gran Max hitam nomor polisi BK 9128 BA,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Josua Situmorang (32 tahun, warga Humbang Hasundutan), Dearma Situngkir (34 tahun, warga Samosir), Zul Pasaribu (50 tahun, warga Medan), dan Franciscus Fiber Silaen (39 tahun, warga Medan Labuhan) yang berperan sebagai penadah.
“Saat penggeledahan, kami menemukan 112 tabung gas kosong, satu unit sepeda motor Suzuki Swan BK 6762 SAH, satu handphone POCO C71, dan gunting besi orange yang jadi alat pembobol gembok. Semua barang bukti kami amankan,” ungkap KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk.
Yang menarik, tim masih memburu dua pelaku lain yang masih buron, yakni Hendri Silitonga (45 tahun, warga Medan Deli) dan Yusuf Sihombing (38 tahun, warga Sidikalang, Dairi). Keduanya diduga terlibat dalam sindikat ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Dua pelaku yang masih buron pasti akan kami tangkap. Tidak ada tempat bersembunyi untuk pelaku kejahatan,” tegas Iptu Ivan Rony Purba dengan penuh keyakinan.
Ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Proses penyidikan terus kami lakukan. Para tersangka sudah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. Berkas perkara akan segera kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum setelah lengkap,” ucap AKP Herison Manulang menutup konferensi pers.
Keberhasilan Tim Laser ini membuktikan bahwa keseriusan dan kegigihan aparat dalam mengusut kasus kriminal membuahkan hasil. Meski harus menempuh perjalanan jauh dan bekerja di tengah malam, dedikasi mereka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat tidak pernah surut.
“Ini bentuk komitmen kami untuk melayani dan melindungi masyarakat. Sejauh apapun pelaku melarikan diri, kami akan terus mengejar,” tutup Iptu Ivan Rony Purba mantap.
Pewarta : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.
