Tambang Batuan Pasir Sungai Tanjung Kabupaten Batu Bara Jarak Hanya Puluhan Meter Dengan Tembok Penahan Tanah

Batu Bara,Jejak kriminal com
Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Izin : 16052500512590004.
Menerbitkan izin surat izin penambangan batuan kepada pelaku usaha CV. Harapan Sukses Bersama Jaya, atas nama Pemilik A. Hasibuan, ujar J.Saragi Pekerja Lapangan galian C di Sungai Tanjung, Desa Suka Ramai, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batu Bara- Sumatera Utara, Senin (12/01/2026).
Lokasi galian C jarak hanya puluhan meter dengan Tambok Penahan Tanah.
Gusti Ramadhani, S.H., CLE
Rekan Joeang Law Office
Terkait aktivitas tambang pasir (galian C) di Sungai Tanjung, Kabupaten Batu Bara yang hanya berjarak puluhan meter dari tembok penahan tanah dan badan jalan, kami menegaskan: Secara hukum dan teknis, aktivitas tersebut berpotensi besar melanggar ketentuan perlindungan sungai, keselamatan infrastruktur, dan kaidah pertambangan yang baik.

  1. Sungai dan Tanggul adalah Objek Perlindungan Negara
    Sungai, sempadan sungai, tanggul, dan tembok penahan tanah bukanlah tanah biasa, melainkan bagian dari sistem pengendalian banjir dan keselamatan publik.
    Dasar hukumnya tegas:
    Pasal 15 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sungai, sempadan sungai, tanggul, dan bangunan pengendali air.
    Pasal 69 ayat (1) huruf k UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan badan air.
    Penambangan pasir yang terlalu dekat dengan tanggul atau tembok penahan tanah secara teknis pasti menggerus kestabilan tanah dan memperbesar risiko longsor dan jebolnya tanggul.
  2. Jarak Aman Bukan “Pendapat”, tapi Bagian dari Dokumen Wajib
    Dalam pertambangan legal, jarak aman bukan pilihan, melainkan syarat wajib yang tercantum dalam:
    Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
    Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
    Studi Kelayakan Teknis
    Dasar hukumnya:
    Pasal 36 UU 32/2009
    Usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dilarang beroperasi bila tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang disetujui.
    Pasal 158 jo Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba)
    Penambangan yang melanggar ketentuan teknis izin dipidana sama dengan tambang tanpa izin.
    Artinya Kalau jarak aman dalam dokumen lingkungan minimal 50 meter atau lebih, lalu di lapangan digali hanya puluhan meter dari tembok penahan tanah, maka secara hukum itu sudah ILEGAL.
  3. Standar Teknis Nasional Tidak Membolehkan Galian Melekat ke Tanggul
    Berdasarkan:Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik standar keselamatan lereng dan stabilitas tanah, pedoman pengelolaan sungai Kementerian PUPR.Penambangan pasir di sungai dan sempadan sungai wajib menjaga:
    Stabilitas tebing daya dukung tanah
    Jarak aman dari infrastruktur publik.
    Dalam praktik teknis:Penambangan pasir yang dilakukan kurang dari 50 meter dari tanggul atau jalan adalah kategori zona berbahaya (high risk zone).
    Bahkan untuk infrastruktur strategis, seperti jembatan, bendung, dan tanggul utama, jarak aman sering disyaratkan 200–500 meter.
  4. Jika Tanggul Jebol atau Jalan Rusak → Itu Tindak Pidana
    Jika akibat galian ini terjadi longsor, retak tembok penahan tanah, jalan amblas
    Sungai berubah alur maka pelaku usaha dapat dijerat Pasal 99 UU 32/2009
    Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.Pasal 359 dan 360 KUHP bila menimbulkan bahaya atau korban.
    Kesimpulan hukum:
    Tambang pasir yang beroperasi hanya puluhan meter dari tembok penahan tanah di Sungai Tanjung adalah indikasi kuat pelanggaran hukum serius, meskipun mengantongi NIB dan izin OSS.
    Izin tidak boleh mengalahkan keselamatan publik, izin tidak boleh melanggar sempadan sungai, izin tidak membolehkan galian merusak tanggul dan jalan
    Kalau praktik lapangan berbeda dari dokumen lingkungan, maka izin itu gugur secara hukum, jelasnya. (Ruslan)