Jejak-kriminal.com
Sumenep – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, SE., M.Si., menegaskan bahwa sertifikat kelompok tani (poktan) tidak boleh dipinjamkan kepada pihak luar. Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh media pada pukul 07.30 WIB, Minggu, 18 Mei 2025.
Menurut Chainur, sertifikat kelompok tani memiliki fungsi penting, antara lain sebagai bukti legalitas dan pengakuan resmi terhadap eksistensi kelompok tani aktif di suatu wilayah. Sertifikat ini juga digunakan sebagai acuan pendataan kelompok tani produktif oleh dinas terkait, serta menjadi dasar untuk penyaluran bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Sertifikat poktan tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan kelompok. Sertifikat ini hanya bisa dimanfaatkan oleh anggota kelompok tani itu sendiri,” tegas Chainur.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak negatif terhadap program ketahanan pangan nasional yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
Laporan: Lipsus Wilayah Sumenep