Jejak-Kriminal Com-Simalungun —Sumatra Utara – Praktik kotor yang menodai institusi pelayanan publik kembali menyeruak. Kali ini, aroma tak sedap menyeruak dari balik dinding Satpas Polres Simalungun, Sumatera Utara. Seorang warga berinisial WN membongkar fakta mencengangkan: untuk mendapatkan SIM C, ia harus merogoh kocek hingga Rp450 ribu, tanpa melalui proses ujian praktik seperti yang diamanatkan aturan. Pertanyaannya: di mana integritas dan akuntabilitas pelayanan publik yang digembar-gemborkan Polri?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SIM C hanyalah Rp100.000. Artinya, terdapat selisih Rp350 ribu yang entah masuk ke kantong siapa. Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga bentuk pungutan liar yang terang-terangan melabrak hukum.

“Saya hanya difoto, lalu diminta membayar Rp450 ribu. Tidak ada ujian praktik. Semuanya berlangsung begitu cepat, seolah sudah menjadi kebiasaan,” ungkap WN kepada awak media, Jumat (11/7). Testimoni ini bukan hanya mencengangkan, tapi juga menampar nurani publik.
Yang lebih menyakitkan, aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru terindikasi melanggarnya. Kasatlantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringo-ringo, hingga saat ini bungkam seribu bahasa. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, apalagi tindakan korektif. Diamnya seorang pejabat dalam isu seperti ini, hanya menambah daftar kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Padahal, Polri selama ini tengah berjuang mengangkat wajahnya melalui program transformasi pelayanan publik. Namun, jika praktik seperti ini masih bercokol di daerah-daerah, maka segala kampanye “Polri Presisi” hanya akan menjadi jargon kosong tanpa makna.
Desakan publik pun tak bisa dibendung. Kapolda Sumut, Irjen whisnu Hermawan Februanto serta Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol firman darmansyah S.I.K , didesak segera turun tangan. Jangan biarkan Satpas Polres Simalungun menjadi contoh buruk bagi Satpas lainnya.
“Kami mendesak agar Kapolda dan Dirlantas melakukan pemeriksaan terhadap Kasatlantas Simalungun. Kalau perlu, copot jabatannya jika terbukti melakukan pembiaran,” tegas seorang jurnalis senior dari media lokal.
Kasus ini bukan sekadar soal biaya yang melonjak. Ini adalah soal marwah institusi, soal kepercayaan masyarakat yang terus terkikis oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Pungli bukan hanya pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap rakyat.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Sumut dan Mabes Polri. Jika mereka masih punya komitmen terhadap penegakan hukum dan reformasi birokrasi, maka langkah tegas harus segera diambil. Jangan biarkan Polres Simalungun menjadi simbol bahwa hukum bisa dibeli, dan SIM bisa dibayar tanpa uji kompetensi.
(tim)