Jejak-kriminal.com // JAWA TIMUR, 23 Februari 2026 – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus tepat sasaran dan tidak boleh mengalami pemotongan dengan dalih apapun. Hal ini karena proses pengambilan dana telah sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan dan diterima oleh para siswa penerima manfaat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Wilayah Lamongan, Budi, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada tanggal 23 Februari 2026 pukul 08.30 WIB. Ia menegaskan bahwa seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Lamongan wajib memastikan bahwa dana PIP diterima secara penuh 100% oleh siswa, sehingga tidak ada lagi keluhan dari pihak orang tua siswa.
“Kami mengedepankan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan dana ini. Mari kita bersama-sama menjaga dan bersinergi untuk memastikan bahwa program ini memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik,” ujarnya.
Selain itu, Budi juga mengajak seluruh SMA dan SMK di Lamongan untuk secara konsisten menerapkan prinsip Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Pungutan Ilegal (WBP), serta zona integritas dalam setiap tahapan pengelolaan dan penyaluran dana PIP.
“Langsungkan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan praktik yang tidak diinginkan. Program PIP harus benar-benar menjadi solusi bagi siswa yang membutuhkan dukungan finansial dalam menuntut pendidikan,” tambahnya.
Lipsus Jatim.
