Jejak-kriminal.com // Sergai Sumut – Personel Polsek Dolok Masihul membongkar tanaman ganja yang ditanam warga di area dapur Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga pria yakni, AA (42), warga, Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, S (27) dan H warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Barang bukti dua batang diduga pohon ganja, dua ikatan kecil yang diduga daun ganja, satu bungkus kertas Tic Tac merk Toreador dan satu unit handphone merk Samsung.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manulang menjelaskan pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku AA memiliki dua batang pohon yang diduga pohon ganja yang ditanam di areal tepatnya di dapur rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku di TKP dan mengamankan ketiga pelaku. Benar ditemukan dua batang pohon yang diduga adalah pohon ganja yang tertanam di dapur rumah pelaku. Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Akibat perbuatan itu, ketiga pria itu dijerat Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8 milyar,” ucapnya.
Menurut pelaka Andi Atmaja, dua batang pohon yang diduga merupakan pohon ganja sudah ditanam 4 bulan dan diperoleh bibitnya saat dirinya merantau di Aceh.
Pewarta : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.
