Batubara – Sumatera Utara – Jejak-Kriminal.Com-Peristiwa dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali terjadi di Kabupaten Batubara. Kali ini menimpa tiga jurnalis lokal yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik di kantor Inspektorat Batubara, Selasa (23/9/2025).
Kejadian bermula saat ketiga wartawan tersebut mengikuti perkembangan laporan seorang wakil BPD Desa Sei Raja, yang berniat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Inspektorat.
Namun, saat berada di ruangan kantor, seorang petugas inspektorat bernama Yayan justru meminta agar seluruh telepon genggam, termasuk milik wartawan, perwakilan BPD, dan rekannya, dikumpulkan serta disimpan di ruangan terpisah.
“Karena SOP di sini seperti itu,” ujar Yayan kepada wartawan, sembari memerintahkan anggotanya membawa seluruh HP ke ruangan berbeda, sehingga wartawan tidak bisa melakukan dokumentasi ataupun perekaman.
Tindakan tersebut langsung dipertanyakan oleh awak media. Menurut mereka, upaya penyitaan HP dengan dalih SOP jelas bertentangan dengan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Atas kejadian itu, seorang wartawan bernama Rudi bersama dua rekannya resmi melaporkan insiden ini ke Polres Batubara. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, sebagai aparatur sipil negara (ASN), oknum PNS juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena dianggap tidak menjaga netralitas, profesionalitas, serta mencoreng citra instansi.
Sejumlah awak media mendesak Bupati Batubara agar mengambil langkah tegas terhadap Kepala Inspektorat dan petugas bersangkutan, demi menjaga marwah kebebasan pers serta integritas pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Inspektorat Batubara terkait peristiwa yang mencoreng citra pelayanan publik ini.