Batu Bara-Jejak Kriminal com
Tak ada yang tidak mustahil, terkait keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah Kabupaten Batu Bara, pasti ada indikasi pelanggaran. Terkhusus SPBU yang berada di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (02/10/2025)
Berdasarkan investigasi wartawan yang tergabung dari media cetak maupun media elektronik, ada banyak indikasi pelanggaran terhadap SPBU No. 14212296 jalan lontas kedatukan, kecamatan Lima Puluh
“Langkah awal kami mencurigai diantaranya terkait minimnya upah pekerja, serta dugaan kecurangan takaran pompa ukur BBM”.
Sejak berdiri, diresmikan hingga beroperasinya SPBU pada Maret 2020 hingga 2025 atau lima tahun berjalan yang berada di Desa Pulau Sejuk tersebut, diketahui jarang dilakukan pengawasan, pemeriksaan secara khusus oleh pihak-pihak terkait.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, “kami dari pihak media secara serius meminta serta berharap kepada Dinas Tenaga Kerja & Perindustrian Perdagangan Kabupaten Batu Bara sekaligus APH melakukan sidak (inspeksi mendadak) secara maraton terhadap pengusaha SPBU itu”.
Bukan hanya satu kali dua kali, dan bahkan berkali-kali SPBU di Desa Pulau Sejuk itu, kerap menjadi sorotan dari warga setempat, dan konsumen daerah lainnya, dan sempat viral di sosial media terkait mutu BBM.
Jadi selaku pemerintah daerah, khususnya Disnaker Perindag harus melek dan responsif terkait isu-isu yang berkembang di lapisan masyarakat. Jangan tidur aja, dan mengunci diri dalam menjalankan tugas sebagai mana mestinya, gumam tim media.
Lebih lanjut, selaku pemerintah harus mengambil sikap dan tegas, terkait dasar hukum prinsip-prinsip pengupahan tenaga kerja SPBU, serta takaran pompa ukur SPBU.
Terkait dual perkara tersebut, kami menyampaikan secara terbuka, yaitu pertama menurut UU No. 13 tahun 2003 dan UU Ciptaker No. 11 tahun 2020, yakni mengatur tentang hal-hal dasar pekerja, termasuk atas hak upah yang layak dan perlindungan. PP No. 36 tahun 2021 mencakup tentang prinsip-prinsip utama pengupahan di SPBU, yang dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kedua, berdasarkan UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. UU ini mengatur dasar hukum untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran, khususnya terkait dengan satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan penggunaan alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapannya, disingkat UTTP.
Ketiga, bukan suatu mustahil jika pihak Disnaker Perindag betul-betul serius untuk melakukan penyelidikan terkait bentuk-bentuk kecurangan, seperti adanya dugaan alat tambahan pada mesin pompa, pemasangan alat rangakaian yang terhubung ke jalur kabel atau blok di bawah dispenser BBM.
Alat-alat tersebut tidak menutup kemungkinan berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan.
Sehubungan dengan itu, alat-alat tersebut bisa dikendalikan dari jarak jauh dengan menggunakan remote melalui aplikasi smartphone.
Menurut pendapat ahli, alat tersebut biasanya dipasang di dalam kompartemen kosong pada dispenser sehingga sulit dideteksi oleh petugas metrologi saat melakukan tera ulang.
Dari poin-poin di atas, di sini kami meminta secara tegas kepada Disnaker Perindag dan aparat penegak hukum(APH) agar turun untuk melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SPBU No. 14212296 yang berada di Desa Pulau Sejuk itu.
Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan, spekulasi, polemik serta kontradiksi bagi pihak-pihak tertentu, serta terhadap lapisan masyarakat. (Ruslan)