Jejak-Kriminal.Com-Batu Bara –Sumatra utara- 28 Juli 2025
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu Bara melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan razia terhadap sejumlah lokasi galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Sei Balai, Lima Puluh, Datuk Lima Puluh, dan Sei Suka, pada Senin (28/7).
Razia ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter, IPDA M. Alif Zhafar Ghali, sebagai respon cepat atas maraknya aktivitas pertambangan tanah timbun ilegal di wilayah Kabupaten Batu Bara. Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil pengawasan yang terus dimonitor oleh jajaran Polres.
Namun, dari hasil peninjauan lapangan, tim tidak menemukan aktivitas pertambangan saat tiba di lokasi. Sejumlah titik galian C terpantau dalam kondisi tidak beroperasi.
“Razia ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pengawasan yang terus kami lakukan. Meski hari ini lokasi-lokasi tersebut tidak beroperasi, kami akan tetap pantau dan tindak tegas jika ditemukan aktivitas ilegal,” tegas IPDA Alif dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, IPDA Alif mengungkapkan bahwa sebelumnya Polres Batu Bara telah mengamankan satu unit excavator, dua unit truk, serta enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
“Kami dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara, atas perintah Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nainggolan dan Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan, terus berupaya menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tambang ilegal, IPDA Alif menekankan pentingnya penerapan strategi preemtif, preventif, dan represif secara berimbang. Ia menyatakan komitmen pihaknya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib di tengah masyarakat.
“Kami akan terus maksimalkan segala upaya demi menciptakan lingkungan yang tertib hukum dan menjamin kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
(Rudi)