Garut, Jejak-kriminal.com-Menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui program Taros Kapolres, Polres Garut melalui Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan minuman keras (miras) jenis tuak dari sebuah warung di kawasan Jalan Kadungora, Kabupaten Garut. Kamis (08/05/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Ardiyanto beserta Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut.
Penggerebekan dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan dan miras yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Tim patroli segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang ditemukan di warung tersebut.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Jerigen Tuak dan 8 plastik tuak serta puluhan obat-obatan tanpa izin edar. Tindakan ini kami lakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kasat Samapta.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar serta mencegah aktivitas peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Polres Garut.
Berita Terbaru Lainnya
- Pengumuman Internal: Website Jejak Kriminal Sedang Di-Upgrade, THR Mudah-mudahan Ikut Update
- Mengapa Paket Jasa Ekspedisi Bisa Terlambat Sampai? Ini Penyebab yang Sering Terjadi
- Sentuhan Ramadhan, Kapolsek Wanaraja Ajak Anak Yatim Piatu Belanja Pakaian Lebaran
- Ringankan Beban Masyarakat, Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Selama Ramadhan
- Polsek Cimaragas Laksanakan Patroli KRYD Selama Ops Ketupat Lodaya 2026 untuk Cegah Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas
- Polres Ciamis Hadiri Tarawih Keliling Tingkat Kabupaten untuk Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Ramadhan
- Kapolres Ciamis Bersama Bhayangkari Laksanakan Anjangsana Sosial Wujud Kepedulian Keluarga Besar Polri