Jejak-kriminal.com-Garut Senin 14 2025. Unit Reskrim bersama anggota siaga Mako Polsek Samarang melaksanakan kegiatan Operasi Premanisme dan Penertiban Retribusi Liar (ilegal) di wilayah hukum Polsek Samarang.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto.,S.I.K.,M.A.P. melalui Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha.,S.H. menginstruksikan kepada jajaran Unit Reskrim dan anggota siaga Mako untuk menindak tegas praktik premanisme dan pungutan liar di wilayah tersebut.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar, yaitu:
- Iki (30), buruh, warga Kampung Cicau, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
- Dedi (40), buruh, warga Kampung Cicau Lebak, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
“Keduanya telah didata dan diberikan pembinaan oleh petugas sebagai langkah preventif terhadap kegiatan pemungutan liar yang kerap meresahkan masyarakat. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan meminta uang secara tidak resmi kepada pengguna jalan atau parkir, yang dikenal dengan istilah “kencleng”.
Apabila ditemukan perkembangan atau pelanggaran lanjutan, pihak Polsek Samarang akan mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan secara berkala.” Pungkas
Hilman Nugraha.