Upacara Bendera dan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SMPN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis

IMG 20250414 WA0035

CIAMIS – Pada hari Senin, 14 April 2025, pukul 07.00 WIB hingga 08.30 WIB, dilaksanakan kegiatan Upacara Bendera di halaman SMPN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sekolah Sdr. Dede, S.Pd., M.Pd. selaku penanggung jawab sekaligus Kepala Sekolah SMPN 1 Cijeungjing.

Upacara dihadiri oleh Kapolsek Cijeungjing AKP Jajang Sahidin, S.H., Kepala Sekolah Sdr. Dede, S.Pd., M.Pd., Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Cijeungjing, Guru dan staf SMPN 1 Cijeungjing, Komite SMPN 1 Cijeungjing dan Peserta upacara (siswa-siswi SMPN 1 Cijeungjing)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Cijeungjing AKP Jajang Sahidin, S.H. memberikan amanat dan edukasi kepada seluruh peserta upacara mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor: 400.3/1075-Disdik.1/2025 tanggal 25 Maret 2025, tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan serta deklarasi kepatuhan oleh seluruh siswa dan siswi SMPN 1 Cijeungjing. Mereka menyatakan kesiapan untuk mematuhi dan melaksanakan isi surat edaran tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya keselamatan dan ketertiban lalu lintas sejak usia dini.

Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan lancar. Kehadiran pihak kepolisian dan unsur TNI dalam kegiatan ini menunjukkan sinergitas dalam membangun kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.

Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar,