Viral Kasus Resbob, COO MataPeristiwa-Net Tegaskan Penghinaan Suku Sunda Tak Bisa Ditoleransi

Jejak-kriminal.com // BANDUNG, Hendra Prayoga, selaku Chief Operating Officer (COO) MataPeristiwa-Net, menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang menyeret nama konten kreator Resbob merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan berpotensi merusak persatuan bangsa.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya potongan video siaran langsung Resbob di media sosial. Dalam video yang viral itu, terdapat pernyataan bernada kasar dan merendahkan yang ditujukan kepada masyarakat Sunda serta kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung. Konten tersebut kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan karena dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA.

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Hendra Prayoga menyatakan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas yang jelas dan tidak boleh melanggar nilai kemanusiaan serta kebhinekaan.

Penghinaan terhadap suku atau identitas budaya apa pun tidak dapat dibenarkan. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut martabat dan persatuan bangsa,” tegas Hendra dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penghinaan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum di Jawa Barat. Sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan keterangan pelapor, tengah dikumpulkan untuk mendalami unsur pelanggaran hukum yang terjadi.

Sementara itu, Resbob diketahui telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sunda dan pihak-pihak yang merasa tersinggung. Ia mengakui ucapannya tidak pantas dan menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang timbul akibat pernyataannya.

Meski demikian, Hendra Prayoga menilai bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dampak sosial yang telah ditimbulkan.

Proses hukum tetap penting agar menjadi pembelajaran bersama dan peringatan keras bahwa ujaran kebencian tidak boleh diberi ruang di masyarakat,” ujarnya.

MataPeristiwa-Net menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi secara berimbang, akurat, serta berdasarkan data dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Red