Daftar Isi

Viral: pelecehan terhadap Bendera Merah Putih Di Depan Kantor Bupati Tapanuli Utara, Oknum pegawai bupati malah balik tuding Wartawan Membuat Keributan.

Polish 20240821 001623536 scaled

Tapanuli Utara-sumut- jejak-kriminal.news– 20 Agustus 2024 – Pemandangan tak lazim terjadi di depan Kantor Bupati Tapanuli Utara tersorot dalam kondisi tidak baik-baik saja.(21/Agustus/2024)

Sebuah bendera Merah Putih terlihat berkibar dalam kondisi robek di bagian warna putihnya, memicu perhatian dan keprihatinan masyarakat setempat.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh empat wartawan yang sedang meliput di lokasi tersebut.

Salah satu dari mereka, Rudi, mengungkapkan rasa mirisnya melihat kondisi bendera kebanggaan bangsa dalam keadaan rusak.

“Sangat miris melihat kondisi bendera kita seperti ini, seharusnya simbol negara dirawat dengan baik apa lagi dalam suana kemerdekaan ini,” ujar Rudi.

Dikarenakan telah tersorot kamera wartawan tak lama setelah kejadian tersebut, seorang pemuda yang mengaku sebagai pegawai honorer di kantor bupati bergegas menurunkan bendera yang robek tersebut.

Bendera baru kemudian dipasang untuk menggantikan bendera yang rusak, namun tindakan ini dilakukan pada waktu yang tidak sesuai dengan aturan, yaitu sebelum pukul 18:00 WIB, waktu yang ditetapkan untuk menurunkan bendera.

Ketegangan pun terjadi ketika Rudi menegur pegawai honorer tersebut. Teguran ini muncul setelah pegawai itu terlihat menggapit bendera di bagian paha dekat kemaluannya, sebuah tindakan yang dinilai tidak pantas dan arogan.

Sikap ini semakin memanaskan suasana di antara para wartawan, yang merasa bahwa simbol negara telah dilecehkan.

Ketegangan semakin memuncak ketika Satpol PP tiba di lokasi dan justru mempertanyakan identitas wartawan tersebut sembari memfoto KTA milik rudi.

Ditambah lagi seorang oknum pegawai pns yang bertugas dikantor bupati dengan lantang nya menyebutkan kehadiran wartawan yang hanya membuat keributan

Hal ini membuat para wartawan merasa tidak dihargai, terutama mengingat mereka hanya menjalankan tugasnya untuk memperhatikan dan melaporkan insiden yang menyangkut simbol negara yang semesti nya bagian dari tanggung jawab mereka.

Para wartawan kemudian mencoba melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang.

Namun, di tengah pertemuan di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Toba, Brigadir Bahasa Purba, penyidik yang menangani laporan tersebut, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini, meskipun secara jelas terdapat indikasi pelanggaran terhadap bendera nasional.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tindakan yang melecehkan simbol negara, termasuk bendera Merah Putih, dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai penegakan hukum dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara di Indonesia.

Empat wartawan online yang terlibat dalam insiden ini kini meminta Kapolda Sumatera Utara melalui jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Mereka menekankan bahwa simbol negara harus dijaga dan dihormati, serta meminta agar tidak ada lagi insiden serupa yang merendahkan bendera kebanggaan bangsa Indonesia. (tim)