Viral SPBU Unit 13.212.110 di Batubara Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi.

Ditulis oleh Rdpel Rdpel - Jejak Kriminal News | 28 Mei 2024 - 07:44 WIB |
Viral SPBU Unit 13.212.110 di Batubara Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Daftar Isi

    BatuBara-jejak kriminal .news-Belakangan ini, SPBU Unit 13.212.110 yang terletak di Dusun Kelembis, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara menjadi sorotan publik. (28/mei/2024)

    Dalam pantauan tim sorotperkara pada tanggal 26/05/2024 sekira pukul 11:28 wib SPBU tersebut diduga tersorot kerap kali melayani pengisian BBM subsidi menggunakan ratusan jirigen setiap harinya dengan berbagai jenis pengangkut.

    Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran dan tidak untuk dijual kembali.

    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Video dan foto yang menunjukkan aktivitas pengisian BBM menggunakan jirigen di SPBU ini telah viral di media sosial, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

    Dalam kasus tersebut pihak tim sorotperkara menuntut agar Pertamina, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas distribusi BBM di Indonesia, segera mengambil tindakan tegas.

    Praktik pengisian BBM subsidi menggunakan wadah jirigen secara massal seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga membuka peluang bagi usaha untuk menjual kembali BBM dengan harga yang lebih tinggi.

    Ini bertentangan dengan tujuan subsidi yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kecil.

    Pertamina diharapkan segera melakukan investigasi terhadap SPBU Unit 13.212.110.

    Masyarakat yang juga turut menuntut agar pihak Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada penyalahgunaan dan memastikan distribusi BBM subsidi berjalan dengan adil dan tepat sasaran.

    Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

    Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga memberikan dasar yang kuat untuk penindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM.

    Hingga berita ini ditayangkan Irfan bagian dari pihak SPBU tersebut enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media terkait persolan tersebut. (Tim)

    Media Partner SorotPerkara.co.id - Portal Berita Hukum dan Edukasi Indonesia

    Artikel ini merupakan bagian dari kolaborasi dengan media partner kami, SorotPerkara.co.id .