Waduh! PJ Kades Muhammad Nuur Saragih, SH Desa Tanjung Muda Diduga Langgar SOP — Terbitkan Surat Tanah Tanpa Tanda Tangan Sempadan, Terancam Pidana

Batubara-Sumatera Utara- Jejak-Kriminal.com
Praktik administrasi pertanahan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Muhammad Nuur Saragih, SH diduga nekat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa tanda tangan salah satu sempadan tanah sebuah tindakan yang bukan hanya melanggar SOP, tetapi juga berpotensi menjerumuskan dirinya ke ranah hukum pidana.

Dari hasil konfirmasi awak media pada 23 Oktober 2025, sang Pj Kades sendiri mengakui bahwa penerbitan SKT tersebut dilakukan berdasarkan surat lama, meski salah satu sempadan, S. Nainggolan, tidak ikut menandatangani dokumen baru.

“Saya rasa saya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Kadus sudah memanggil sempadan tiga kali tapi dia tidak datang. Jadi surat baru itu saya terbitkan berdasarkan surat lama,” ujar Muhammad Nuur Saragih dengan nada santai.

Namun, pernyataan itu justru menampar logika hukum. Dalam sistem administrasi pertanahan desa, tidak ada ruang pembenaran bagi penerbitan SKT tanpa tanda tangan semua pihak sempadan.
Tanda tangan sempadan adalah bukti persetujuan batas tanah. Tanpa itu, surat menjadi cacat hukum dan tidak sah secara administratif.

Fakta di lapangan pun makin memperkuat dugaan pelanggaran.
S. Nainggolan, sempadan yang menolak menandatangani, mengaku kecewa dan dirugikan.
Tanpa persetujuannya, pihak desa bersama pembeli tanah tetap melakukan pengukuran dan pengerukan lahan menggunakan alat berat.

“Saya tidak pernah setuju, tapi mereka tetap turun ke lokasi, menurunkan Excavator, dan sebagian lahan saya dikeruk. Itu sudah dugaan penyerobotan tanah,” tegas S. Nainggolan.

Atas kejadian itu, S. Nainggolan melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ke Polres Batubara, dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Ketua LSM KCBI Batubara, Agus Sitohang, menilai tindakan sang Pj Kades sangat fatal dan melampaui kewenangan jabatan.
Menurutnya, tidak ada alasan hukum yang bisa membenarkan penerbitan SKT hanya berpatokan pada dokumen lama tanpa kehadiran dan tanda tangan sempadan.

“Bagaimana mungkin surat baru diterbitkan hanya berpedoman pada surat lama? Sempadan menolak menandatangani karena tanahnya rusak. Harusnya Pj Kades menyelesaikan konflik terlebih dahulu, bukan malah menerbitkan surat baru. Ini jelas bentuk penyalahgunaan jabatan,” tegas Agus Sitohang.

Agus juga mendesak Camat Air Putih untuk segera memberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan terhadap Pj Kades yang dinilai tidak profesional dan abai terhadap asas pelayanan publik.

Saat dikonfirmasi, Camat Air Putih mengaku belum menerima laporan resmi, namun menilai tindakan tersebut jelas keliru dan menyalahi prosedur.

“Kalau surat diterbitkan tanpa tanda tangan salah satu sempadan, itu tidak boleh. Apalagi tanahnya sedang bermasalah. Saya akan panggil Kepala Desa-nya untuk klarifikasi,” tegasnya.

Langkah sang Pj Kades tidak hanya melanggar SOP, tapi juga berpotensi kuat menabrak hukum pidana.
Dugaan pelanggaran dapat mengarah pada:

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah.

Pasal 55 KUHP: Turut serta melakukan perbuatan pidana, jika terbukti ada keterlibatan perangkat desa lain.

Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah, sebagaimana dilaporkan oleh korban S. Nainggolan.

Seorang kepala desa sejatinya adalah ujung tombak pemerintahan yang harus menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan keadilan.
Namun kasus di Desa Tanjung Muda ini justru menampakkan wajah lain dari birokrasi desa: arogan, sembrono, dan abai hukum.

Penerbitan SKT bukan sekadar urusan administrasi kertas dan tanda tangan, tapi menyangkut hak dasar warga atas tanah dan keadilan sosial.
Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah desa akan hancur di mata masyarakat.

Kini, bola panas berada di tangan Kapolres Batubara AKBP Dolly Nainggolan dan Camat Air

(TIM/RED)