Warga Resah, Desak Kepala Desa Tutup Usaha Percetakan Paving Blok Ilegal di Desa Pakam RayaBeroperasi 7 Tahun Tanpa SKU dan IMB, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Batubara-Sumatera Utara-Jejak-Kriminal.Com- Usaha percetakan paving blok berskala besar yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk di Dusun Mawar, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan usaha tersebut diduga telah beroperasi selama tujuh tahun tanpa Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dari pemerintah setempat.

Aktivitas produksi di lokasi tersebut menimbulkan kebisingan dan getaran kuat dari mesin cetak, yang sudah lama membuat warga sekitar merasa terganggu. Tak hanya itu, warga juga menilai keberadaan usaha tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah permukiman yang seharusnya steril dari aktivitas industri berat.

Menindaklanjuti laporan warga, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Di sana, terlihat aktivitas pekerja dan suara mesin cetak yang terdengar keras dari radius puluhan meter. Saat dikonfirmasi, pemilik usaha bernama Arfan mengklaim telah memiliki izin lengkap. Namun, ia menolak memperlihatkan dokumen perizinannya.

“Kalau untuk izin usaha saya ada, bang, lengkap. Tapi nggak bisa saya perlihatkan ke abang. Tanya saja sama kepala desa,” ujar Arfan singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Namun, pernyataan Arfan dibantah keras oleh Kepala Desa Pakam Raya, Sizen. Ia menegaskan, sejauh ini pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk percetakan paving blok di wilayah tersebut.

“Untuk izin usaha tidak ada. Yang ada hanya izin pengambilan uang di bank, itu saja,” tegas Sizen saat ditemui di kantor desa.

Pernyataan Kepala Desa itu memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut melanggar aturan administrasi, tata ruang, dan perizinan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha industri wajib memiliki:

  1. Izin usaha atau NIB (Nomor Induk Berusaha),
  2. Izin lingkungan atau dokumen UKL-UPL,
  3. Izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Apabila pelaku usaha menjalankan kegiatan industri tanpa izin, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana lingkungan dan tata ruang.

Menurut Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, kegiatan industri tanpa izin juga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengatur bahwa setiap pelaku industri wajib memiliki izin usaha industri. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah warga yang ditemui awak media menyatakan keresahan mereka dan mendesak aparat pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami sudah tidak tahan lagi, bang. Suara mesinnya keras sekali, getarannya terasa sampai ke rumah. Kami minta kepala desa dan pihak berwenang segera menutup usaha itu karena sudah meresahkan dan mengganggu kenyamanan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga juga menilai bahwa dibiarkannya usaha ilegal ini menunjukkan kelemahan pengawasan pemerintah desa dan dinas terkait. Mereka berharap Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat kepolisian Kabupaten Batubara segera turun tangan menertibkan aktivitas yang dinilai telah melanggar hukum tersebut.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak orang berusaha, tetapi usaha apa pun harus berlandaskan aturan hukum dan menghormati hak warga lain untuk hidup nyaman dan aman di lingkungannya.

“Kami tidak menolak orang mencari nafkah, tapi harus sesuai aturan. Jangan merugikan masyarakat lain,” pungkas warga dengan nada te

(TIM/RED)