Pematangsiantar —Sumatera Utara-Jejak-Kriminal.Com
Suasana sosial di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun memanas setelah Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyerukan aksi damai besar-besaran untuk menuntut penegakan hukum atas maraknya dugaan penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector ilegal. Aksi ini digelar Senin, 24 November 2025, dan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyuarakan keresahan yang selama ini terpendam.
BARA HATI mengumumkan ajakan resmi kepada publik untuk turun ke jalan menolak praktik yang mereka sebut sebagai tindakan kriminal berkedok penagihan utang. Mereka menilai banyak masyarakat menjadi korban intimidasi, ancaman, hingga perampasan kendaraan tanpa prosedur fidusia yang sah.
Dalam konferensi pers, BARA HATI menyebut fenomena ini sebagai “tindakan yang telah melewati batas toleransi” dan mengajak warga menyatakan perlawanan secara damai namun tegas.
Aksi ini melibatkan komunitas BARA HATI sebagai inisiator, serta masyarakat luas yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Buruh, mahasiswa, ojek online, pedagang, tokoh masyarakat, hingga para korban penarikan paksa kendaraan diundang untuk bergabung.
Aparat kepolisian, khususnya Polres Pematangsiantar, turut menjadi pihak yang disorot karena diminta bertindak tegas terhadap oknum-oknum tersebut.
Aksi digelar pada Senin, 24 November 2025, setelah konsolidasi yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
Dua titik menjadi lokasi utama aksi:
- Depan Mapolres Pematangsiantar – sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas.
- Kantor PT Mitra Panca Nusantara di Kelurahan Sumber Jaya – lokasi yang disebut warga sebagai pusat aktivitas oknum tertentu.
Pemilihan lokasi ini dinilai sebagai simbol perlawanan rakyat terhadap tindakan ilegal yang mengganggu rasa aman masyarakat.
Menurut BARA HATI, maraknya penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas telah memicu kegelisahan masyarakat. Banyak warga merasa diperlakukan sebagai objek tekanan dan intimidasi, padahal hak-hak mereka dilindungi oleh aturan fidusia dan hukum perdata.
BARA HATI menilai aparat belum menunjukkan tindakan yang cukup efektif, sehingga masyarakat perlu menyuarakan keresahannya secara terbuka. Gerakan ini disebut bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk solidaritas untuk mempertahankan martabat dan keamanan warga.
Aksi digelar secara damai, konstitusional, dan tetap mengedepankan ketertiban umum. Dalam konferensi pers yang dibuka dengan salam “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, BARA HATI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan kelompok, melainkan demi tegaknya hukum.
Aksi ditutup dengan yel-yel yang menggema kuat:
“BARA HATI… Tindak Tegas Debt Collector Ilegal!
Rakyat Bersatu… Hukum Harus Tegak!”
Seruan ini menjadi simbol bahwa warga Siantar–Simalungun siap berdiri dalam satu suara menuntut keadilan tanpa kompromi.
(TEM)
