Garut | Polres Garut mengeluarkan himbauan secara masif kepada masyarakat menyusul maraknya aksi penipuan yang memanfaatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dimana pembangunan ETLE Statis di kabupaten Garut sedang tahap sosialisasi penindakan.
Modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan surat tilang palsu yang disisipkan dalam berkas (file) melalui aplikasi perpesanan dan media sosial.
Dalam beberapa pekan terakhir, laporan mengenai upaya penipuan social engineering dengan kedok ETLE semakin meningkat. Para pelaku mengirimkan pesan yang mengatasnamakan Kepolisian, berisi pemberitahuan bahwa kendaraan korban telah melanggar lalu lintas dan perlu mengunduh lampiran berbentuk apk/file pdf untuk melihat foto bukti pelanggaran atau rincian denda.
“Kami tegaskan bahwa mekanisme resmi pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE adalah melalui surat tercetak yang dikirim oleh jasa kirim resmi ke alamat rumah pemilik kendaraan atau melalui notifikasi resmi via Whatsapp dari nomor resmi Korlantas Polri yang terverifikasi (centang biru). Surat konfirmasi via whatsapp resmi tidak pernah berbentuk berkas APK (Android Package Kit) atau file yang meminta Anda untuk mengunduh dan menginstalnya,” ujar Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P Kasat Lantas Polres Garut dari Polres Garut.
Kami telah melakukan himbauan di Media Sosial secara rutin mengunggah informasi dan contoh surat tilang palsu serta ciri-ciri surat tilang resmi di akun-akun media sosial resmi Polres Garut. Edukasi Langsung Mengintensifkan sosialisasi di area publik dan masyarakat Kabupaten Garut. Lanjutnya. Minggu (14/12/2025).
Masyarakat di himbau untuk selalu waspada dan memperhatikan beberapa ciri utama surat tilang palsu yang beredar via pesan digital.
Aang menegaskan bahwa Surat Tilang resmi tidak pernah berupa file dengan ekstensi .apk (aplikasi Android)/pdf yang berbahaya jika diunduh dan di instal dapat membahayakan data penyimpanan yang tersimpan pada handphone.
Surat tilang resmi selalu meminta pembayaran denda dilakukan melalui bank mitra (BRI) dengan kode BRIVA, bukan transfer langsung ke rekening pribadi. Surat palsu biasanya tidak mencantumkan detail lengkap seperti waktu, tempat kejadian, jenis pelanggaran, dan nomor polisi kendaraan secara akurat.
Polres Garut meminta masyarakat agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika mencurigai adanya upaya penipuan terkait tilang elektronik atau bisa berkonsultasi di Hotline 110 dan Taros Kapolres.
