Kab. Bandung, Puluhan botol miras berbagai merk dan 3 jerigen miras jenis tuak berhasil disita jajaran Polsek Majalaya Polresta Bandung pada Kamis, 14 Maret 2024.
Puluhan botol miras tersebut disita dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan jajaran Polsek Majalaya di kawasan Jl. Baru Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Untuk miras ada 72 botol,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi.
Ia menjelaskan operasi pekat ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat, bahwa selama bulan suci ramdhan masih ada yang masih nekat berjualan.
“Intinya, selama bulan suci ramadhan ini kami tidak ingin ada toko yang masih menjual miras,” ujarnya.
“Sebelum bulan suci ramadhan pun, kami terus gencarkan operasi pekat dengan sasaran miras hingga obat-obatan terlarang,” sambungnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan memberikan efek jera bilamana masih ada toko yang menjual miras.
“Memang sulit untuk membasmi penjualan miras, tapi setidaknya kami bisa meminimalisir dan mencegah,” pungkasnya.
Berita Terbaru Lainnya
- PT Sumber Alam Stones Disorot, Diduga Jalankan Tambang Tanpa Izin di Garut
- Apa Itu Patroli KRYD? Sejarah, Tujuan, dan Peran Pentingnya dalam Menjaga Keamanan Masyarakat
- Celah Disinformasi Lebaran 2026, Perbedaan Metode Penentuan Jadi Senjata Narasi Digital
- Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih Beri Zakat Mal Kepada Yang Mustahak
- Polsek Cibalong Razia Sejumlah Minuman Keras di Dua Lokasi
- Unit Reskrim Polsek Samarang Pimpin Giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Jabar Terkait Penanganan Balapan Liar dan Geng Motor
- Polsek Samarang Giat pemantauan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Rangka Ops Ketupat Lodaya 2026