Box Redaksi

Jejak-kriminal.Com

Pengantar

Dalam dunia jurnalistik, terdapat berbagai perusahaan media yang berperan penting dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah PT Entertainment Jejak Kriminal (EJK), yang memiliki Badan Hukum RI No. AHU-053697 .AH.01.30. Tahun 2024.

Pendahuluan

PT. Entertainment Jejak Kriminal memiliki website www.Jejak-Kriminal.com merupakan sebuah penerbit yang beroperasi di Indonesia. Pemiliknya adalah Ryan Pratama Hidayat, Dan menjabat sebagai Pimpinan Perusahaan. Organisasi ini berdiri di bawah payung hukum yang diatur oleh beberapa undang-undang, antara lain:

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Undang-Undang ini mengatur tentang kebebasan pers dan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008

Undang-Undang ini berkaitan dengan informasi keterbukaan publik, yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari pemerintah dan lembaga publik lainnya.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1945

Undang-Undang ini menegaskan tentang kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan, yang merupakan hak setiap warga negara.

Struktur Box Redaksi

Pendiri

DEWAN PEMBINA

. Purn , Pol Dr. Drs Irawan , M.P.K.N (Iwan Bule)

DEWAN PENASEHAT

PENASEHAT HUKUM

Senior Editor Tech & Cyber Crime

DEWAN REDAKSI

KOMISARIS/PIMPINAN PERUSAHAAN

PIMPINAN UMUM

PEMIMPIN REDAKSI

REDAKTUR PELAKSANA

KOORDINATOR WARTAWAN NASIONAL

BIRO HUMAS NASIONAL

KOORDINATOR BIDANG KHUSUS

. Bang Ivan

KOORDINATOR BIDANG ORMAS / LSM

KOORDINATOR BIDANG ADVOKASI / LBH

KOORDINATOR BIDANG INVESTIGASI

KOORDINATOR BIRO TNI POLRI

LITBANG

STAF

BENDAHARA

Asosiasi Wartawan

EJK tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Editor

Editor di antara lain:

Perwakilan Wilayah

Media jejakkriminal (PT . Entertainment Jejakkriminal) memiliki perwakilan di berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya:

Perwakilan Wilayah Priayangan Timur

Perwakilan Wilayah Jateng & Jatim

Perwakilan Wilayah Sumatera Utara

Perwakilan Wilayah Riau

Perwakilan wilayah Sumatera Selatan

Perwakilan wilayah Maluku

Perwakilan Wilayah Banten

Stop Pers

Setiap wartawan dan wartawati Jejak-kriminal akan tercantum dalam Box Redaksi baik dalam versi cetak maupun online serta dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas yang berlaku dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Informasi Tambahan

Jika ada oknum yang mengatasnamakan anggota surat kabar umum dan tidak dapat menunjukkan ID card/KTA, masyarakat diharapkan segera menghubungi redaksi melalui nomor HP 083178121507

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata usaha dan sirkulasi iklan, Kantor Redaksi Pangaritan No.38 Panyileukan Kota Bandung ,dapat menghubungi nomor telepon 083178121507

Kesimpulan

PT. Entertainment Jejak-Kriminal adalah PT perorangan merupakan sebuah penerbit yang memiliki struktur organisasi yang kuat dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan komitmen untuk menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya, berperan penting dalam dunia jurnalistik Indonesia.

FAQs

Apakah EJK memiliki izin resmi dari pemerintah?

Ya, memiliki Badan Hukum RI No. AHU-053697.AH.01.30 Tahun 2024.

Bagaimana cara menghubungi redaksi EJK?

Anda dapat menghubungi redaksi melalui nomor HP 083178121507.

Apakah setiap wartawan Jejak Kriminal dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA)?

Ya, setiap wartawan Jejak Kriminal akan dilengkapi dengan KTA dan Surat Tugas yang berlaku.

Apakah EJK tergabung dalam asosiasi wartawan?

Ya, EJK tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Dimana alamat redaksi Jejak-kriminal (EJK)?

Alamat redaksi berada di Pangaritan No 38, Panyileukan, Kota Bandung 40614