Jejak-kriminal.com Garut – Personel Sat Samapta Polres Garut kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia knalpot, penyalahgunaan minuman keras dan premanisme di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu (30/3/2024) malam.
Kegiatan operasi yang digelar tersebut dilakukan di dua lokasi yaitu di Jalan Pembangunan dan Jalan Karacak Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan patroli R4 Sat Samapta tersebut, sebanyak 14 minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil disita dan diamankan.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan mengatakan, patroli razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk cipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut.
Sasaran patroli tersebut adalah ke tempat-tempat yang menjual miras tanpa izin maupun rumah warga yang disinyalir memproduksi minuman keras serta tempat apapun yang digunakan untuk meminum minuman keras.
Berlokasi di Jalan Pembangunan, personel Sat Samapta Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 4 miras dengan jenis Intisari. Lalu, bertempat di Jalan Karacak diamankannya 10 miras berjenis Singaraja.
Selain itu di amankan juga 14 orang dan 10 kendaraan R2 yang sedang melakukan balap liar di jalan Ibrahim Aji Tarogong Kaler.
Kendaraan beserta 14 orang tersebut di amankan di Polres Garut untuk di lakukan pemeriksaan dan pembinaan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Garut untuk berkolaborasi bersama dalam menjaga Kamtibmas, khususnya di bulan suci Ramadhan ini. Tujuannya untuk kepentingan kita bersama dalam meminimalisir potensi terjadinya gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar” pungkas Kasat Samapta AKP Masrokan.