Medan.Jejak-kriminal.com-
Pascapembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2) pagi yang menolak gugatan pasangan cagub-cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Demikian Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Analisa ketika dihubungi, Selasa (4/2) sore.
Untuk acara besok kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.
Lebih lanjut Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgub ku juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota.
Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut
lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.
Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.
Hari ini, Rabu, MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut.
(Paujiah/ Kabiro)
Berita Terbaru Lainnya
- 8 Sapi Bantuan Pemerintah Hilang, Tinggal 2 Ekor: Dugaan Penyimpangan UPPO di Sumenep Disorot
- PT Sumber Alam Stones Disorot, Diduga Jalankan Tambang Tanpa Izin di Garut
- Apa Itu Patroli KRYD? Sejarah, Tujuan, dan Peran Pentingnya dalam Menjaga Keamanan Masyarakat
- Kawasan Pesisir Cilaki–Cidahon Garut: Jalur Strategis Pariwisata yang Kini Terseret Isu Tambang
- Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi UPPO Tahun 2020, Tersisa Dua Ekor.
- Kapolres Ciamis Hibur Para Pemudik dengan Hadirkan Panggung Musik Gratis di Pos Terpadu Alun-alun Ciamis, Wujud Pelayanan Humanis bagi Pemudik
- Akhir Ramadhan Makin Tenang, PLN Tasikmalaya Ajak Pelanggan Cek dan Bayar Listrik Sebelum Mudik